(Indramayu, Dialog)- Akhirnya Hukuman Dinas (Hukdis) Penurunan Pangkat Suranta, AM.SE. dari
Golongan III.A menjadi II.D sudah turun. Turunnya Hukdis Saudara Suranta dengan
telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Nomor : 882.3/Kep.07-BKD/2013, tanggal
8 Januari 2013 tentang penurunan pangkat bagi Saudara Suranta. Surat Kepbup nya
sendiri sudah disampaikan kepada Saudara Suranta Akhir April 2013 lalu. Dan
sudah barang tentu Saudara Suranta akan menerima Gajinyapun berdasarkan
Pangkatnya yakni II.D.
Sebelumnya Hukdis
dijatuhkan, Saudara Suranta, AM.SE. telah menerima sanksi Mutasi/alih tugas ke
Kantor Kecamatan Sukra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, berdasarkan
Keputusan Bupati (Kepbup) Indramayu, Nomor : 824/Kep.560-BKD/2012 tertanggal 27
Desember 2012 Tentang Alih Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu,
yakni dari tugas lama sebagai pelaksana di lingkungan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Indramayu, dimutasi atau dialih tugaskan di
tempat yang baru sebagai pelaksana di Kantor Kecamatan Sukra Kabupaten
Indramayu. Dimana Kantor Kecamatan Sukra yang merupakan daerah perbatasan antara Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten
Subang yang jarak dari Ibu Kota Kabupaten Indramayu sekitar 60 Km.
Sanksi
Hukdis terhadap Saudara Suranta berdasarkan LHP yakni terkait dengan adanya
dugaan Saudara Suranta, AM.SE. seorang
Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiralodra (Unwir)
Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Disdukcapil
Pemkab Indramayu yang diduga telah melakukan perbuatan amoral melakukan
perselingkuhan dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32) yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW.
008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS
di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu. Sekarang ini baik Saudara
Suranta dan Fitria Damayanti sudah menjadi suami istri.
Ketua
Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu,
Dadang Hermawan, SE. menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab
Indramayu atas telah diturunkannya Hukdis saudara Suranta dengan telah ditanda
tangani Kepbup oleh Bupati Indramayu. Dalam hal ini Pemkab Indramayu serius dan
tidak main-main dalam memproses serta memberikan saksi kepada PNS yang terbukti
telah melakukan pelanggaran, seperti halnya pemberian saksi kepada Saudara
Suranta. Dengan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang melakukan pelanggaran,
setidaknya memberikan efek jera bagi PNS itu sendiri dan tentunya bagi PNS yang
lainnyapun akan berhati-hati untuk tidak melakukan pelanggaran, tandasnya(Dino/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar