(Indramayu, Dialog)- Komisi
D DPRD Kabupaten Indramayu, dengan jajaran manajemen Pertamina RU VI Balongan,
serta perwakilan masyarakat Desa Cemara,
Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, adakan rapat kerja yang dihadiri
juga Kepala Kantor Lingkungan Hidup,
Drs. Zakaria Joko Hartawan MM, Manajer Umum Pertamina RU VI Balongan, Rendra,
Humas Pertamina RU VI Balongan, Yudi Nugraha, Camat Cantigi, H. Dodi Tisna, SH,
M.Si, dan anggota Komisi D DPRD Indramayu. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua
Komisi D DPRD Indramayu, Syaefuddin, berjalan alot dan menegangkan.
Dalam
pertemuan tersebut, warga Desa Cemara tetap menuntut kepada pihak Pertamina
RU-VI Balongan Indramayu, agar memberikan ganti rugi akibat pencemaran di wilayah
mereka, sebagimana telah diberikan kepada warga desa lainnya. Mereka juga
sepakat persoalan ganti rugi pencemaran jangan dilihat berdasarkan wilayah
geografis, namun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Sementara pihak
Pertamina RU-VI Balongan bersikukuh kalau persoalan ganti rugi sudah selesai
dan sudah di close. Sementara dari perwakilan warga meminta kepada DPRD agar
terus memperjuangkan aspirasi mereka sampai berhasil.
Sementara
Kuwu Desa Cemara, Jaenudin, S.Pd mengatakan, pihaknya sudah berulang kali
mengadukan persoalan ini ke Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Bahkan
sudah difasilitasi sampai ke Jakarta. Tapi ternyata belum juga ada
hasilnya.“Persoalan ini sebenarnya sangat sederhana. Kenapa warga kami tidak
mendapatkan ganti rugi, sedangkan warga desa lainnya dapat. Padahal kami
sama-sama terkena dampak pencemaran,” pungkasnya.
Menurut
Manajer HSE Pertamina RU VI Balongan, Pri Hartanto, persoalan ganti rugi akibat
pencemaran crude oil sebenarnya sudah selesai dan sudah di close. pencemaran
terjadi pada tahun 2008 di mana saat itu ada musibah kebocoran. Atas kejadian
tersebut Pertamina sudah melakukan langkah penanggulangan, dengan membersihkan
kawasan laut dan tambak yang tercemar. Selanjutnya, Pertamina juga sudah melakukan
langkah kedua, yaitu penyelesaian ganti rugi di luar pengadilan. Dalam kasus
ini Pertamina RU VI Balongan telah memberikan ganti rugi bagi warga di 22 desa
dan 4 Kecamatan. Bahkan langkah ketiga berupa pemulihan, saat ini tengah
dilakukan. “Jadi persoalan ganti rugi sebenarnya sudah selesai, karena semua
telah dibayarkan melalui APBN,” tegasnya.
Dalam
pertemuan itu Kapolres Indramayu, AKBP. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH,
SIK, MH, ikut hadir dan menyarankan kepada pihak Pertamina agar bisa mencari
solusi atas persoalan tersebut. Pasalnya, kalau tidak ada solusi dikhawatirkan
akan kembali memancing gejolak.(Wandi/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar