Mantan Bupati Indramayu yang juga Wakil
Ketua DPRD Propinsi Jawa Barat dari Partai Golkar DR. H. Irianto MS Syafiuddin
(Yance).
(Indramayu,
Dialog)-
Senin (1/6), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bandung,
, memvonis bebas mantan Bupati Indramayu yang juga Wakil Ketua DPRD
Propinsi Jawa Barat dari Partai Golkar DR. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance).
Hakim menyatakan, bahwa Yance,
divonis bebas atas dugaan korupsi Rp 5,3 milyar, dalam kasus pengadaan tanah
proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu tahun
2006 hingga 2007.
Yance oleh
Majlis Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak
pidana sebagaimana daalam dakwaan primer dan subsider, yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai oleh Marudut
Bakara, SH. itu menilai, bahwa, fakta, barang bukti, dan saksi dalam
kasus itu, tidak bisa memperkuat keterlibatan Yance dalam korupsi
pengadaan PLTU tersebut. Karenanya, Yance bebas dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU), yakni 1 Tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, “Atas
putusan tersebut, hakim menginstruksikan agar Yance dibebaskan dari tahanan.
Selain itu martabat Yance juga dipulihkan,” ujar Marudut Bakara.
Usai pembacaan
putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Yance, langsung sujud syukur. Atas
putusan itu juga, para pendukung Yance yang ada di Pengadilan Tipikor,
Bandung langsung sujud syukur.“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan ini.
Keputusan hakim ini sudah tepat, karena sesuai fakta-fakta hukum yang ada di
persidangan, Yance tidak bersalah,” ungkap Manaf salah seorang pendukung Yance,
dari Kecamatan kandanghaur.
Manaf
menambahkan, perjalanan panjang yang melelahkan atas persidangan Pak Yance,
akhirnya terjawab sudah dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Bandung membebaskan Yance dari tuntutan JPU yakni 1 Tahun 6 bulan, denda Rp 200
juta subsidair 6 bulan kurungan.” Dengan mengucap rasa syukur Pak Yance
akhirnya bebas murni, kami selaku pendukung Pak Yance sangat senang dan terharu
atas putusan Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Pak
Yance, “ Ujarnya.(Kad/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar