Cari Blog Ini

Kamis, 11 Juni 2015

Januari 2016 Diharapkan Angkum Sudah Berbadan Hukum

  (Indramayu, Dialog)- Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Indramayu, Drs. H. Zakaria Joko Hartawan, M.Si menuturkan, penyedia jasa Angkutan Umum (Angkum) ke depan tidak bisa lagi dikelola perseorangan, karena harus berbadan hukum sebagai persiapan hal tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada awak angkutan maupun penyedia jasa angkutan. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 139 ayat (4) yang menyebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tutur Joko.
Dikatakan Joko, sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 74/2014 tentang angkutan jalan, pasal 79  ayat (2) menyebutkan, Badan Hukum Indonesia berbentuk badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas dan koperasi. Aturan ini memang baru akan diberlakukan pada bulan Januari 2016, meskipun demikian kamu harus melakukan sosialisasi dari sekarang, ucap Joko.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo, Opik Hidayat, S.Sos menambahkan, seluruh pengusaha angkutan harus memahami persoalan ini dan segera membentuk badan hukum. Badan hukum yang bisa menjadi alternatif adalah dengan membentuk koperasi, misalnnya koperasi angkutan kota. Harapan kami, pada saat atauran ini sudah diberlakukan pada bulan Januari 2016, semua jasa angkutan yang ada di Indramayu sudah berbadan hukum, harapnya.(Dino/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar