(Indramayu,
Dialog)- Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
(Dishubkominfo) Kabupaten Indramayu, Drs. H. Zakaria Joko Hartawan, M.Si menuturkan,
penyedia jasa Angkutan Umum (Angkum) ke depan tidak bisa lagi dikelola
perseorangan, karena harus berbadan hukum sebagai persiapan hal tersebut
pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada awak angkutan maupun penyedia jasa
angkutan. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan jalan pasal 139 ayat (4) yang menyebutkan, penyedia jasa angkutan
umum dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tutur Joko.
Dikatakan
Joko, sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 74/2014
tentang angkutan jalan, pasal 79 ayat
(2) menyebutkan, Badan Hukum Indonesia berbentuk badan usaha milik Negara,
badan usaha milik daerah, perseroan terbatas dan koperasi. Aturan ini memang
baru akan diberlakukan pada bulan Januari 2016, meskipun demikian kamu harus
melakukan sosialisasi dari sekarang, ucap Joko.
Kepala
Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo, Opik Hidayat, S.Sos menambahkan,
seluruh pengusaha angkutan harus memahami persoalan ini dan segera membentuk
badan hukum. Badan hukum yang bisa menjadi alternatif adalah dengan membentuk
koperasi, misalnnya koperasi angkutan kota. Harapan kami, pada saat atauran ini
sudah diberlakukan pada bulan Januari 2016, semua jasa angkutan yang ada di
Indramayu sudah berbadan hukum, harapnya.(Dino/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar