(Indramayu, Dialog)-Terkait
permintaan KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu
melalui Surat Nomor : 86/Um.Kompakk/Im/VII/12,
Perihal : Permohonan Tindakan Tegas, tertanggal 26 Juli 2012, agar Kepala
Kepolisian Resort (Kapolres) Indramayu untuk mengambil tindakan tegas kepada
anggotanya yakni Kepala Unit RPK/PPA Satreskrim Polres Indramayu AIPTU. S. Dwi
Hartati, SH. yang berprilaku telah melecehkan Wartawan Surat Kabar Dialog saat
sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis. Atas permintaan Kompakk tersebut
disikapi dengan positif oleh Kapolres Indramayu
dengan menindaklanjuti dan mengusut mendisposisi kepada Kasi Propam
tertangal 30 Juli 2012 agar segera
dilakukan konfirmasi dan klarifikasi atas pengaduan Kompakk tersebut, baik
terkait dengan proses permasalahan kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Arena
Warna Silver No.Pol. B 1821 KFT. Yang sempat di tahan di Polres Indramayu sejak
13 April 2012. juga terkait prilaku arogansi anggotanya terhadap Rekan
wartawan.
Kapolres Indramayu AKBP. G. Pangarso Rahardjo Winarsadi melalui Kasi
Poropam Polrers Indramayu IPDA Dedih Dirraja saat ditemui Dialog Selasa (31/7)
dikantornya mengatakan, setiap pengaduan apapun dan dari manapun akan kami
layani dan ditindaklanjuti, apalagi menyangkut prilaku anggota kepolisian. Seperti
halnya pengaduan dari Kompakk terkait prilaku anggota polisi AIPTU. S. Dwi Hartati,
SH. yang diadukan telah berbuat
melecehkan dan arogan terhadap Wartawan, kami tindaklanjuti dengan diawali
proses melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Langkah yang diambil untuk
menindaklanjuti perngaduan Kompakk, selain sebagai wujud memberikan pelayanan
kepada masyarakat, juga sebagai wujud penerapan disiplin bagi anggota Polri
yang berprilaku tidak mencerminkan sebagai anggota Polri, ” kita tunggu saja
nanti hasil dari konfirmasi dan klarifikasi serta pemeriksaan anggota Polri
yang diadukan. Yang jelas kami akan memberikan pelayanan yang prima kepada
masyarakat karena kepolisian adalah milik rakyat juga, ” jelasnya.
Dikabarkan munculnya pengaduan Kompakk kepada Polres Indramayu terkait
sebelumnya Wartawan Dialog mencoba melakukan konfirmasi dan investigasi adanya
ketidakberesan masalah kendaraan roda
empat jenis Suzuki APV Arena Warna Silver No.Pol. B 1821 KFT. Yang
diinformasikan Sdr. M. Gulfam Warga Desa/Kecamatan Sidang Kebuapetn Indramayu
kepada Dialog bahwa dirinya yang menerima gadaian mobil tersebut dari
seseorang, namun saat kendaraan terasebut dipinjam temannya yakni Bambang Warga
Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, terjaring operasi pihak
Kepolisian Polres Indramayu, sehubungan Nopol yang ada bernomor B 82 KFT sementara
di STNK Nopolnya B 1821 KFT, sehingga dengan adanya kejanggalan itu pihak
Polisi menganggap kendaraan tersebut hasil kejahatan yang akhirnya mobil
tersebut terhitung 13 April 2012 diamankan di Mapolres Indramayu. Pada saat
mobil itu terkena razia Bambang tidak langsung memberitahukan kepada M. Gulfam.
Mungkin marasa bertanggungjawab Sdr. Bambang mencoba mengurusnya sendiri. Entah
mungkin karena kesulitan tidak bisa mengambil kendaraan tersebut, sekitar dua
minggu baru memberitahukan kepada dirinya. Ironisnya saat kendaraan APV
tersebut berada di Mapolres Indramayu karena kesalahan perubahan Nopolnya,
justru oleh Anggota Polisi juga kendaraan tersebut Nopolnya dirubah menjadi AD
11 RJ dan sering dibawa anggota Polisi, seperti yang dituturkan M. Gulfam saat mendatangi
Kantor Kompakk beberapa waktu lalu.
Masih dikatakan M. Gulfam, entah alasan apa pihak Kasatreskim Polres
Indramayu walaupun sudah ditunjukan kebaradaan keabasahan kendaraan tersebut
bahkan surat kuasa pengambilan dari PT. Oto Multiartha selaku pihak lishing
karena memang kendaraan tersebut kredit, namun tidak juga bisa diambil. Bahkan
M Gulfam juga ditawari pihak Lishing kalau kendaraan APV tersebut bisa diambil
dari pihak Kepolisian nanti diganti Rp. 17 Juta. Tentunya tawaran itu tidak
akan diterima karena kendaraan itu dapat gadai sebesar Rp 25 Juta, masa mau
dikembalikan Rp. 17 juta tentunya rugi. Justru sekarang ini kabarnya bahwa
mobil APV tersebut sudah diambil pihak PT. Oto Multiartha, beberapa hari lalu,
sementara dirinya tidak diberitahu adanya pengambilan mobil tersebut. Justru
atas telah diserahkannya kendaraan APV tersebut dari Polres Indramayu kepada pihak
PT. Oto Multiartha, uang yang pernah dijanjikan kepada dirinya yang
sebesar Rp. 17 Juta ada dugaan uang tersebut diserahkan kepada pihak polisi
yang menangani kasus ini, tandasnya.(Dadang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar