Indramayu Dialog) –
Setelah melakukan pengembangan dari hasil penyedikan terhadap kedua tersangka
pengedar uang Dollar US (Amerika) palsu, Suratno (35) dan Casmadi (40) warga
penduduk Desa Purbawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, yang kini
ditahan di Mapolsek Bongas, Kabupaten Indramayu, Polisi Bongas kini menangkap
satu orang tersangka baru.
Tersangka bernama Samsul Rizal
(35), warga Kelurahan / Kecamatan Pajarahan, Surabaya , Jawa Timur. Ia dibekuk petugas unit reskrim Polsek
Bongas di daerah Ciamis, Jawa Barat.
Tersangka adalah orang yang menyuruh tersangka Suratno dan Casmadi, menukarkan
uang Dollar US palsu sejumlah 17 lembar pecahan 100 Dollar US.
Kapolres Indramayu AKBP G
Pangarso Rahardjo Winarsadi, melalui Kapolsek Bongas AKP. Sudarsa, S.Sos
didampingi Kanit reskrim Aiptu Ahmad Tobi’i, kepada sejumlah wartawan
mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka Suratno dan Casmadi, telah
mengakui bahwa uang Dollar AS palsu yang ditukarkan kepada calon korbannya,
Tarsem (40) tukang emas (pedagang / penerima perhiasan keliling) sekaligus
menerima penukaran uang asing adalah titipan dari Samsul Rizal, ” Keduanya
mengaku disuruh untuk menukarnya. Namun Samsul Rizal tidak turut serta menukarkan
uang Dollar US palsu tersebut. Dari pengakuan itulah, kami kemudian
mengembangkan kasus ini dan mengejar tersangka Samsul Rizal,” ujar Kapolsek,
Senin (27/8) baru lalu.
Berdasarkan keterangan
tersangka Suratno dan Casmadi, keberadaan tersangka baru tersebut, ada di
daerah Ciamis. Dari alamat yang sudah dikantongi Polisi akhirnya menemukannya,
sekaligus menangkap Samsul Rizal. ’”Saat itu juga langsung kita bawa ke
Mapolsek,” imbuh Kapolsek.
Kepada wartawan, tersangka
mengaku uang Dollar US palsu itu milik Iyus (38), tinggal di Malang, Jawa
Timur. Oleh Iyus ia dititipi, sekaligus disuruh menukarkan uang palsu tersebut.
Dikatakannya, bahwa Iyus adalah mantan anggota TNI AU yang desersi dari
satuannya, ” Sama jumlahnya dari yang diedarkan Suratno dan Casmadi, yaitu
sejumlah 17 lembar masing-masing pecahan 100 Dollar US. Kalau saya hanya
dititipi dan disuruh menukarkannya. Selanjutnya saya menyuruh Suratno dan
Casmadi, menukarkannya. Sebenarnya saya sendiri tidak tahu kalau uang Dollar US
itu palsu,” kata Samsul Rizal.
Dikatakannya, bahwa Iyus kerap
menukarkan uang Dollar US dan wilayah penukarannya lebih sering di luar pulau
Jawa. ”Namun saya tidak tahu uang tersebut apakah palsu atau tidak. Tapi
setelah mengetahui uang yang dititipkan dan ditukarkan saya itu palsu,
kemungkinan semuanya juga palsu. Saya sendiri baru kali ini melakukan penukaran
uang tersebut,” akunya.
Adapun penangkapan terhadap
para pengedar Upal tersebut yang dilakukan unit reskrim Polsek Bongas ATAS laporan
calon korban, yakni Tarsem (40), warga Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten
Indramayu. Korban melaporkan kasus tersebut, berawal lantaran curiga ketika
dirinya tengah melakukan transaksi penukaran dari mata uang itu dengan kedua
tersangka. Uang Dollar US palsu tersebut jumlahnya 17 lembar pecahan 100
Dollar US atau sejumlah 1.700 Dollar US. (Kad/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar