(Indramayu, Dialog)-
Sedikitnya 14 lapak pedagang kaki lima
(PKL) yang menempati fasilitas trotoar di sepanjang Jln. Panjaitan Kab.
Indramayu, Jumat (8/9), ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
kabupaten Indramayu.
penertiban lapak PKL telah sesuai
dengan peraturan daerah (perda) No.7 tahun 2003 tentang penertiban umum dan
pelanggaran fasilitas umum. Karenanya, secara bertahap PKL yang menggunakan
fasilitas umum seperti trotoar akan ditertibkan, Jelas Kepala Satpol PP Kab.
Indramayu, Deddy Suhendi, S.Sos., M.Si. kepada Wartawan.
Dikatakan Deddy, para PKL yang
ditertibkan akan ditempatkan di lokasi aman yang telah disediakan pihak
instansi terkait, hal itu dimaksudkan agar ketertiban tetap terjaga. Lokasi itu, di samping GOR
Tridaya Indramayu,” ujarnya.
Deddy menambahkan, sejauh ini
penertiban yang dilakukan pihak Satpol PP berjalan cukup lancar dan tidak
terkendala, sebab sebelumnya sudah melakukan kesepakatan bersama antara pihak
PKL dengan intansi terkait. Meski diakui tidak menutup kemungkinan ada beberapa
PKL yang belum bersedia lapaknya dibongkar, “ Kami telah melakukan berbagai
upaya pendekatan agar penertiban berjalan sesuai prosedur, sehingga dilapangan
tidak terjadi insiden. Meskipun masih ditemui ada pihak PKL yang belum bersedia
lapaknya dibongkar,” tandasnya.(Dino/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar