(Indramayu, Dialog)- Dana perimbangan pengembalian
tanah bengkok aset Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu kurang lebih sebesar
Rp. 108 Juta, diduga digelapkan Dar mantan Lurah Kelurahan Paoman. Bahkan
dugaan penggelapan atas dana tersebut terhitung sejak Dar menjabat Lurah Paoman
dari tahun 2006 – 2010. hal itu diperkuat atas keterangan Endang Ismiati Sekretaris
Kelurahan (Seklur) Paoman didampingi Bendahara Kelurahan Paoman saat Dialog meminta keterangan di
kantor Kelurahan beberapa waktu lalu. Dimana dalam keterangannya bahwa dana perimbangan
pengembalian tanah bengkok tersebut yang diterima langsung melalui rekening
Lurah itu realisasinya tidak tahu menahu dalam penggunaannya. Karena selama Dar
menjabat sebagai Lurah Paoman segala-galanya dikelola sendiri, jangankan ada
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diajak musyawarah saja tidak pernah, “ terus
terang saja, selama Dar sebagai Lurah Paoman, turunnya dana perimbangan
pengembalian tanah bengkok asset Kelurahan paoman, saya selaku Seklur tidak
pernah diberitahu, dan direalisasikan untuk apa dana tersebut semuanya
ditangani Dar sendiri, “ jelas Endang Ismiati Seklur Kelurahan Paoman
Kecamatan/Kabupaten Indramayu saat ditemui Dialog di Kantor Kelurahan paoman
beberapa waktu lalu.
Endang
menambahkan, bagaimana kami bisa membuat SPJ atas dana perimbangan tersebut,
digunakan untuk apa-apa saja dana perimbangan tersebut kami maupun bendahara
Kelurahan juga tidak tahu, “ kalau ditanya ada tidak SPJ atas dana
perimbanganan pengembalian tanah bengkok tersebut, tentunya tidak ada. Saya
hanya seorang bawahan, segala kebijakan apapun semuanya urusan pimpinan,
termasuk masalah dana perimbangan tersebut, ” tandasnya.
Sementara itu,
ditempat terpisah, Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan
Korupsi) Indramayu, Dadang Heramwan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan,
kalau merujuk keterangan dari Sekretaris Kelurahan seperti itu dan dari hasil
investigasi Kompakk, terindikasi kuat dana perimbangan pengembalian tanah
bengkok aset Kelurahan paoman diduga di korupsi. Adapun siapa yang melakukan
tindakan korupsi atas dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut, itu
kewenangan aparat penegak hukum. Hanya disayangkan kerjasama pihak Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam hal ini Bagian Otonomi Desa Setda Pemkab
Indramayu dengan kami kurang direspon baik. Pasalnya sampai dengan berita ini
diturunkan, Kompakk telah melayangkan surat
yang ditunjukan kepada Bagian Otonomi Desa Setda Indramayu, dengan nomor 82/Um.Kompakk/Im/VI/12.
tertanggal 21 Juni 2012. perihal permintaan penjelasan, belum ada jawaban
apapun, jelas Dadang yang juga Ketua DPD
AMPI Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu di kantornya.
Dadang
Menambahkan, dilihat dari hitungannya, dana perimbangan pengembalian tanah
bengkok tersebut kalau memang tidak
direalisasikan untuk kepentingan pembanguan di kelurahan Paoman dan dinikmati
sendiri Saudara Dar, terhitung saudara Dar menjabat Lurah Paoman sejak tahun
2006 -2010 memperoleh dana tersebut dirata-rata per tahun sebesar Rp. 108 Juta.
Jadi selama empat tahun saudara Dar menikmati dana tersebut diperkirakan
mencapai Rp. 432 Juta. Dana sebesar itu kalau diaplikasikan untuk pembangunan
di Kelurahan Paoman dengan benar, tentunya saluran air, jalan setapak, bahkan
rumah-rumah jompo bisa dibangun , “ atas temuan kami terkait adanya dugaan
tindak pidana korupsi kasus dana perimbangan pengembalian tanah bengkok asset kelurahan
Paoman tersebut, dalam waktu dekat ini Kompakk akan melaporkan secara resmi
kasus ini ke pihak Kejaksaan. Menyimpang atau tidaknya dugaan korupsi atas dana perimbangan pegembalian tanah
bengkok tersebut, kita tunggu hasil proses hukum yang dilakukan pihak
Kejaksaan, “ tegasnya.(Saelatun/Sukim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar