(Indramayu, Dialog)-
Guru ngaji yang menjadi korban asusila, Mawar (14), akhirnya melapor untuk yang
kedua kalinya di Polres Indramayu. Korban melapor ke Sentral Pelayanan
Kepolisian (SPK) di Mapolres Indramayu, dilanjutkan ke Unit Pelayanan Perempuan
dan Anak (PPA). Proses penyidikan yang dilakukan petugas terhadap korban
memakan waktu kurang lebih 4 jam.
Korban yang didampingi Ketua
KPI Indramayu, Darwinih menjelaskan kronologisnya dan mendetail kejadiannya.
Darwinih mengatakan,
diresponnya pengaduan kasus yang menimpa bocah siswa kelas 2 SMP itu bukan
berarti selesai. Pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus
tersebut dengan berbagai cara hingga petugas kepolisian yang menangani dapat
menuntaskan perkara itu dan menghukum pelakunya.
”Tugas Polisi itu kan
mengayomi, melindungi masyarakat sekaligus sebagai penegak hukum harus dapat
bertindak tegas, jangan sampai polisi dicap lamban dalam menyelesaikan
persoalan sosial,” kata dia.
Ditegaskan olehnya, jika
pengaduan tidak dapat diselesaikan dengan baik dan benar oleh aparat penegak
hukum, maka pihaknya akan menggandeng serta melakukan konsolidasi dengan
berbagai element masyarakat yang peduli terhadap kasus asusila bocah umur 14
tahun. ”Kami sudah melakukan kordinasi melalui via SMS dan bertemu secara
langsung pada, LSM, Ormas, Mahasiswa, serta organisasi lainnya, untuk mengawal
dan mengawasi kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu Ibu korban,
menuturkan, mudah-mudahan kasus yang menimpa anak semata wayannya dapat
diselesaikan secepatnya tidak berlarut-larut mengendap di kepolisian. ”Kasihan
anak saya, dia pengen melanjutkan sekolahnya, tapi malu, sampai saya yang
diceraikan oleh suami gara-gara Mawar direnggut kegadisannya oleh DM karena
dianggap saya lalai. Saya tidak terima, saya pengen dia dihukum
seberat-beratnya sesuai dengan perbuatnnya,” keluh Ibu korban sembari
meneteskan air matanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar