(Indramayu, Dialog)- Dana perimbangan pengembalian
tanah bengkok aset Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu kurang lebih sebesar
Rp. 108 Juta, diduga digelapkan Dar mantan Lurah Kelurahan Paoman. Bahkan
dugaan penggelapan atas dana tersebut terhitung sejak Dar menjabat Lurah Paoman
dari tahun 2006 – 2010. hal itu diperkuat atas keterangan Endang Ismiati Sekretaris
Kelurahan (Seklur) Paoman didampingi Bendahara Kelurahan Paoman saat Dialog meminta keterangan di
kantor Kelurahan beberapa waktu lalu. Dimana dalam keterangannya bahwa dana perimbangan
pengembalian tanah bengkok tersebut yang diterima langsung melalui rekening
Lurah itu realisasinya tidak tahu menahu dalam penggunaannya. Karena selama Dar
menjabat sebagai Lurah Paoman segala-galanya dikelola sendiri, jangankan ada
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diajak musyawarah saja tidak pernah, “ terus
terang saja, selama Dar sebagai Lurah Paoman, turunnya dana perimbangan
pengembalian tanah bengkok asset Kelurahan paoman, saya selaku Seklur tidak
pernah diberitahu, dan direalisasikan untuk apa dana tersebut semuanya
ditangani Dar sendiri, “ jelas Endang Ismiati Seklur Kelurahan Paoman
Kecamatan/Kabupaten Indramayu saat ditemui Dialog di Kantor Kelurahan paoman
beberapa waktu lalu.
Endang
menambahkan, bagaimana kami bisa membuat SPJ atas dana perimbangan tersebut,
digunakan untuk apa-apa saja dana perimbangan tersebut kami maupun bendahara
Kelurahan juga tidak tahu, “ kalau ditanya ada tidak SPJ atas dana
perimbanganan pengembalian tanah bengkok tersebut, tentunya tidak ada. Saya
hanya seorang bawahan, segala kebijakan apapun semuanya urusan pimpinan,
termasuk masalah dana perimbangan tersebut, ” tandasnya.
Sementara itu,
ditempat terpisah, Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan
Korupsi) Indramayu, Dadang Heramwan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan,
kalau merujuk keterangan dari Sekretaris Kelurahan seperti itu dan dari hasil
investigasi Kompakk, terindikasi kuat dana perimbangan pengembalian tanah
bengkok aset Kelurahan paoman diduga di korupsi. Adapun siapa yang melakukan
tindakan korupsi atas dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut, itu
kewenangan aparat penegak hukum. Hanya disayangkan kerjasama pihak Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam hal ini Bagian Otonomi Desa Setda Pemkab
Indramayu dengan kami kurang direspon baik. Pasalnya sampai dengan berita ini
diturunkan, Kompakk telah melayangkan surat
yang ditunjukan kepada Bagian Otonomi Desa Setda Indramayu, dengan nomor 82/Um.Kompakk/Im/VI/12.
tertanggal 21 Juni 2012. perihal permintaan penjelasan, belum ada jawaban
apapun, jelas Dadang yang juga Ketua DPD
AMPI Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu di kantornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar