(Indramayu, Dialog)- Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengembalian dana perimbangan keuangan lelang
tanah bengkok aset kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang diduga dilakukan Darsono mantan Lurah
Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang sekarang menjabat Kepala
Seksi Pemerintahan Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, yang telah dirilis
koran ini edisi Juli 664, Kompakk (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan
Korupsi) Indramayu, meminta penjelasan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Indramayu melalui surat Nomor : 85/Um.Kompakk/Im/VII/12, Perihal Permohonan
Penjelasan, tertanggal 23 Juli 2012. permohonan penjelasan yang diminta Kompakk
terhadap DPPKAD tersebut, terkait karena pencairan pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan
Paoman Kecamatan/Kabupaten
Indramayu, dikeluarkan atau dicairkan oleh DPPKAD melalui rekening Bank Atas
nama Lurah Kelurahan Paoman. Dimana dibutuhkannya penjelasan dari DPPKAD untuk
melengkapi data yang dimiliki Kompakk sebagai bahan untuk diajukan ke pihak
hukum.
Kepala Sub Bagian Kekayaan Desa/Kelurahan
Otonomi Desa (Otdes) Setda Kabupaten Indramayu, Heri Murti, S.Sos. saat ditemui
Dialog di kantornya beberapa waktu lalu menjelaskan, untuk pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah aset
Deasa mapun aset Kelurahan, berdasarkan aturan yaitu untuk Kelurahan setelah
hasil lelang lunas dikembalikan ke Kelurahan
sebesar 100 % oleh DPPKAD, sementara untuk Desa dikembalikan sebesar 50 % oleh
Bagian Otdes. Adapun untuk pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah
bengkok aset kelurahan Paoman yakni sebesar Rp.123 Juta. Dikeluarkan atau
dicairkan oleh DPPKAD melalui rekening Bank Atas Nama Lurah Kelurahan Paoman.
Jadi kalau menginginkan penjelasan lebih banyak lagi mengenai proses pencairan pengembalian
dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten
Indramayu lebih jelasnya ke pihak DPPKAD, ujarnya.
Sementara itu, Darsono Mantan
Lurah Kelurahan Paoman saat ditemui Dialog di kediamannya beberapa waktu lalu
mengatakan, sebenarnya pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah
bengkok aset kelurahan Paoman untuk tahun 2011, saat itu saya masih menjabat
Lurah Paoman sempat ditunggu-tunggu pencairannya. Namun setelah Saya baru satu
minggu dimutasi di Kecamatan Pasekan, dan jabatan Lurah Paoman di jabat Saudara
Suharto, dana tersebut yang sebesar Rp. 123 Juta cair, namun pencairannya diterima oleh Pejabat
Lurah yang baru, “ karena pencairan dana pengembalian tersebut masih hak saya,
tentunya saya mencoba mendatangi kantor kelurahan Paoman mengambil hak saya,
karena ada keuangan yang dikeluarkan saat saya masih menjabat sebagai Lurah
Paoman. Adapun uang yang saya minta tidak 100 %
melainkan hanya Rp. 40 Juta. Namun oleh Lurah Suharto saya hanya diberi
Rp. 6 Juta. Dari pada tidak sama sekali terpaksa uang tersebut saya terima, “
jelasnya.
Darsono menambahkan,
sebenarnya saya kecewa atas prilaku Lurah Suharto dan Camat Indramayu Dudung.
Dimutasinya saya dari Lurah Paoman karena ulah mereka yang mendatangi Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Indramayu, dengan menginformasikan bahwa saya ingin di
pindah dari Kelurahan Paoman. Padahal keinginan saya pindah dari Kelurahan
Paoman itu tidak benar, “ walaupun saya kecewa dipindahkan dari Lurah Paoman ke
Kecamatan Pasekan, apa di kata semua sudah menjadi keputusan pimpinan. Namun
saya minta kepada Wartawan coba tanyakan kepada Lurah Suharto dana pengembalian
perimbangan yang sebesar Rp. 123 Juta direalisasikan untuk apa saja, “
tandasnya.
Ditempat terpisah Lurah Kelurahan paoman Drs. Suharto saat ditemui
Dialog di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan, memang betul pengembalian
dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman tahun 2011
sudah diterima, adapun Darsono selaku mantan Lurah Paoman diberi uang sebesar
RP. 6 Juta, karena dirinya mengamuk dan memaksa untuk meminta bagian dari uang
tersebut, bahkan tadinya sih meminta uangnya sebesar Rp. 40 Juta. Tentunya
tidak saya kasih karena dana terebut sudah menjadi tanggungjawab kami. Adapun
untuk relisasi dana tersebut berdasarkan hasil muasyawarah dengan pihak LPM dan
BPD, kami alokasikan untuk pembuatan
jalan setapak, pembuatan saluran dan pembelian kelengkapan Alat Tulis Kantor
(ATK). Adapun masalah realisasi dana tersebut sebelum saya menjadi Lurah Paoman
itu urusannya Lurah terdahulu, “ saya pikir Darsono selaku mantan Lurah Paoman
suruh menanyakan dana pengembalian perimbangan tersebut yang diterima saya,
ibaratnya bagaikan mukul saya pakai tongkat karet, yang justru akan memukul
dirinya sendiri, “ jelasnya.(Dadang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar