(Indramayu Dialog) –Pelaku pengoplos
solar dengan minyak tanah bernisial Kad (40), warga Dusun Timur, Desa
Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan Petugas
Unit 2 Satreskrim Polres Indramayu, Senin (9/7) .
Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti
seperti minyak tanah hasil olahan sebanyak 21 jerigen ukuran kosong, drum
plastik sebanyak 4 buah dan alat olahan yang di gunakan pelaku.
Menurut informasi yang dierpoleh Dialog, yakni berawal dari laporan warga
yang mencurigai aktifitas Kad ketika di malam hari. Dari hasil pengintaian
ternyata pelaku mengoplos solar.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan ditemukan oplosan solar 900 liter.
Saat diperiksa, Kad sempat mengelak
dari perbuatannya. Namun akhirnya dia mengakui perbuatannya, bahwa barang
tersebut merupakan solar oplosan yang di jual dengan harga Rp5000/ liter. Ia
membeli solar dari SPBU terdekat dengan harga Rp 3.700/ liter dan dikumpulkan
di sebuah tempat khusus. Hasil olahannya kemudian dijual ke warung-warung
terdekat.
Kapolres Indramayu AKBP G
Pangarso Rahardjo Winarsadi melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita didampingi
KBO Reskrim Iptu Rudi Ardiana dan Kanit 2, Ipnu Nohfri Maramis membenarkan pihaknya telah mengamankan
Kad. Pelaku akan terjerat UU
No 22/ 2001 tentang minyak gas bumi, pasal 53 ayat A dan C, jelasnya.(Dede).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar