(Indramayu, Dialog)-Masih segar
dalam keingatan kita, saat menyaksikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)
Bhayangkara ke -66 yang jatuh pada tanggal 1 Juli, dimana Tema yang diambil
adalah ” Pelayanan Prima, Anti-KKN, Anti-Kekerasan, Memantapkan Kamdagri dan
Supremasi Hukum Guna Mendukung Pembangunan Nasional ”. Begitu juga dengan TRIBRATA
Polri yang harus dijungjung tinggi seluruh anggota Polri dimana Tribrata Polri
yakni 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. 2. Menjungjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam
menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kepada
Pancasila dan UUD 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun
tema HUT Bhayangkara ke-66 dan Tribrata yang sebegitu bagusnya diciderai oleh
salah seorang oknum anggota Polres Indramayu yakni Kepala Unit (Kanit) PPA
Satreskrim Polres Indramayu AIPTU. S. Dwi Hartati, SH.
Diciderainya Tema
HUT Bhayangkara yakni Anti Kekerasan dan Tribrata ke 3 yakni senantiasa
melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat oleh oknum angota Polri tersebut
terkait saat dirinya didatangi Wartawan Dialog dengan baik-baik di ruang
kerjanya belum lama ini, dan saat ditanyakan atas kasus hukum yang ditangani
AIPTU. S Dwi Hartati, SH. Yakni penahanan Kendaraan roda empat jenis Suzuki APV
Serena Warna Silver No.Pol. B 1821 KFT. Yang sempat di tahan di Polres
Indramayu sejak 13 April 2012. dengan
kesalahan penghapusan No.Pol dari B 1821 KFT menjadi NO.POL B 82 KFT yang dianggap oleh pihak Kepolisian saat
terkena razia mobil tersebut merupakan hasil kejahatan. Namun saat ditanya terkait pihak Polres
Indramayu pernah juga merubah NO.POL kendaraan tersebut bahkan kendaraan
tersebut juga sering dipakai anggota Polres Indramayu AIPTU S. Dwi Hartati, SH.
justru menjawabnya malah marah-marah
dengan perkataan yagn tidak pantas dikeluarkan seorang anggota Polri apalagi
sekelas Kanit, marah-marahnya tidak diruangan pribadinya saja, bahkan sampai ke
ruangan Unit PPA yang kebetulan ada bawahannya
dan orang yang lagi diperiksa dan keluarganya. Kalau kita nilai prilaku AIPTU S. Dwi Hartati, SH. Marah-marah seperti
itu Kelihatan sekali Tidak menunjukan profesionalisme sebagai Angota Polri.
Sementara Wartawan juga dalam menjalani profesinya dilindungi Undang-Undang, ”
kok masih ada ya anggota Polri seperti AIPTU S. Dwi Hartati, SH. Berprilaku
seperti itu, sementara Kepolisian RI
yang sekarang ini sedang giat-giatnya agar bisa diterima masyarakat dengan
citra yang baik. Justru dengan prilaku AIPTU S. Dwi Hartati, SH. marah-marah
saat di wawancarai, membuat saya curiga ada apa dibalik kasus kendaraan roda
empat yang ditanganinya, ” tandas Dadang Hermawan, SE. Kepala Biro Surat Kabar
Dialog Biro Indramayu, Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan
dan Korupsi) dan juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.
Dikatakan Dadang, atas kejadian dan perbuatan yang
dilakukan AIPTU S. Dwi Hartati, SH. Selain tidak memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan baik, juga bagi kami telah melakukan pelecehan terhadap
Wartawan dan menghalang-halangi Wartawan dalam tugasnya memporeleh informasi
yang diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk itu saya sebagai
Ketua Kompakk dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat yang ditunjukan kepada Kapolres Indramayu. Dimana dalam isi
suratnya meminta kepada Kapolres Indramayu untuk mengambil tindakan secara
tegas atas prilaku anggotanya, kalau Kapolres tidak mengambil tindakan apa-apa
terhadap anggotanya yang berprilaku seperti itu, Kompakk akan mengajukannya
langsung ke Mabes Polri, tegasnya.(Dad/Sae).