(Indramayu, Dialog)- Tim
gabungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM
Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pertanian dan Peternakan,
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (BKP3) melakukan inspeksi
mendadak ke sejumlah supermarket dan pasar tradisional, mencatatkan temuan
mencengangkan. Sejumlah buah-buahan impor ternyata terindikasi mengandung
formalin. Menemukan adanya buah apel dan jeruk yang mengandung formalin di
salah satu toserba. Hal ini berdasarkan hasil pengujian sampel menggunakan
rapid test kit formalin.
Kepala
Seksi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Diskoperindag Kabupaten Indramayu,
Lina Yulistina, SH menuturkan, dari hasil pengujian tersebut ditemukan fakta
adanya buah impor jenis apel dan jeruk terbukti mengandung formalin. Buah yang
mengandung formalin dan tidak layak konsumsi diantaranya jeruk medan, apel fuji
sebanyak 12 kilogram didapati dalam keadaan busuk dan belasan apel impor jenis
Washington yang mengandung formalin dengan kadar 0,8 miligram sebanyak lima
kilogram. Untuk sementara pihak pengelola hanya diberikan sanksi pembinaan dan
imbauan agar buah-buahan yang mengandung formalin tersebut segera ditarik dari
peredaran. Apabila di kemudian kembali hari masih ditemukan, akan diberlakukan
sanksi yang lebih tegas termasuk pidana, tuturnya.
Sementara
salah seorang supervisior toserba, Sudirjo mengaku, tidak tahu menahu dengan
buah-buahan yang mengandung formalin. Karena buah-buahan tersebut langsungdikirim
dari supplier di Bandung. Kami kan hanya menerima kiriman dan tahunya buah
sudah siap jual, ucapnya.
Sementara
Kepala Sub Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP3, Imam Mahdi, SP, MM, menjelaskan,
batas toleransi formalin yang dapat diterima tubuh manusia dengan aman dalam
bentuk air minum, hanya 0,1 mg per liter atau dalam satu asupan dibolehkan 0,2
mg. Batas toleransi itu berdasar International Program on Chemical Safety
(IPCS). Bardasar standar yang sama, formalin yang boleh masuk ke tubuh dalam
bentuk makanan untuk orang dewasa adalah 1,5 mg hingga 14 mg per hari.
Lebih
lanjut Imam menjelaskan, berdasarkan standar Eropa, kandungan formalin yang
masuk dalam tubuh tidak boleh melebihi 660 ppm (1.000 pp, setara 1 mg/liter).
Sementara itu, berdasarkan hasil uji klinis, dosis toleransi tubuh manusia pada
pemakaian secara terus-menerus (Recommended Dietary Daily Allowances / RDDA)
untuk formalin sebesar 0,2 miligram per kilogram berat badan.
Imam
menambahkan, walaupun daya awetnya sangat luar biasa, lanjut Imam, formalin
dilarang digunakan pada makanan. Di Indonesia, beberapa undang-undang yang
melarang penggunaan formalin sebagai pengawet makanan adalah Peraturan Menteri
Kesehatan No 722/1988, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1168/Menkes/PER/X/1999,
UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Dadang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar