(Indramayu, Dialog)- Dalam
rangka mewujudkan kualitas udara yang baik dan sehat serta melindungi kesehatan
masyarakat dari bahaya rokok, Pemerintah Kabupaten Indramayu berkewajiban
mengendalikan aktivitas merokok dengan cara menetapkan Kawasan Tanpa Rokok
(KTR), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya
asap rokok orang lain, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat
bagi masyarakat dan melindungi masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok
baik langsung maupun tidak langsung. Sebenarnya Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 1.a.1 tahun 2015 tentang KTR, yang diundangkan dalam lembar
peraturan daerah tanggal 6 Januari 2015 lalu. Namun kenyataannya masih banyak
orang yang merokok sembarangan.
Ketua
Indramayu Sehat Tanpa Rokok (ISTR) dan Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT)
Kabupaten Indramayu, Siomalia Mahar, SH, dihadapan Wartawan menjelaskan, sampai
saat ini Perbup KTR tersebut belum disosialisasikan. Padahal dalam Perbup
tersebut ditetapkan KTR yang meliputi
fasilitasi pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain
anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, angkutan umum dan fasilitas
olah raga. Jadi sesuai Perbup, setiap orang dilarang merokok sembarangan di
kawasan tersebut. Bulan puasa ini adalah awal yang baik untuk berhenti merokok
seterusnya dan jangan memulainya lagi. Karena setiap orang berhak mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Merokok dapat membahayakan kesehatan
individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Untuk itulah perlu dilakukan upaya pengendalian dampak merokok
terhadap kesehatan, jelas Siomalia.
Lebih lanjut Siomalia menjelaskan, Pemimpin
atau penanggung jawab tempat atau ruangan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa
rokok bertanggung jawab terhadap lembaga yang di pimpinnya atas
terselenggaranya KTR (Pasal 8). Begitu juga pada pasal 14 disebutkan bahwa
pemerintah daerah bertanggung jawab menyebar luaskan informasi yang berkenaan
dengan ketertiban masyarakat dalam terwujudnya kawasan tanpa rokok. “Saya
pernah mengikuti Konferensi International Tobacco Control di Hyatt Regency
Jogjakarta, yang diselenggarakan oleh John Hopkins Bloombeng USA dan
Muhamadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) Jogjakarta selama lima hari pada
bulan April 2015 lalu, terungkap bahwa di Indonesia konsumsi rokok mencapai 260
miliar batang per tahun. Sedangkan produksi rokok mencapai 270 miliar batang.
Sementara di banyak Negara konsumsi rokok akan turun kalau harga rokok mahal.
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof DR
Hasbullah Thabrany, MPh drPh,” ucapnya.
Dalam
forum tersebut juga Mark Parascandola dari National Cancer Intitute (NCI) USA
mengungkapkan, banyak dampak yang ditimbulkan dari merokok. Namun sayangnya
masih banyak orang yang merokok. Jumlah pengiklan rokok makin tambah banyak,
jumlah penggunaan rokok makin tinggi. Banyaknya iklan rokok menjadi salah satu
perokok dan penyakit akibat rokok. Hal ini harus dikendalikan. Di banyak Negara
penanggunlangan pengendalian tembakau terus ditingkatkan melalui
penelitian-penelitian, monitoring program untuk melindungi masyarakat dan
perokok pasif, kampanye tentang kesehatan dan mengendalikan iklan-iklan rokok.
Lia
juga berharap kepada pemerintah agar perbup kawasan tanpa rokok segera di
sosialisasikan. Selain itu peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) setiap
tahun, yang jatuh pada tanggal 31 Mei, mohon agar bisa di agendakan dan
diperingati. Melalui HTTS adalah salah satu cara yang efektif sosialisasi KTR
kepada masyarakat luas. Kami juga berharap khusunya kepada dinas kesehatan,
dinas pendidikan, bagian hokum, Bappeda Bidang Sosbud, dan Kantor Lingkungan
Hidup, agar lebih semangat dan menseriusi hal ini, ungkapnya.(Dede)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar