(Indramayu, Dialog)- Dari sekitar 25 minimarket yang tidak memiliki izin, 80
persennya telah ditutup dan akan selesai akhir pekan ini. Tim
gabungan yang didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu
terus melakukan penertiban minimarket illegal.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,
dan UKM Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman, SH, MM, menjelaskan, berdasarkan laporan
yang diterima pihaknya, hingga Jum’at (23/5) lalu minimarket illegal yang masih
tersisa sebanyak tiga minimarket. Kami
berhaarap kepada tim pelaksana di lapangan untuk segera menutup minimarket yang
perizinannya bermasalah. Minimarket
yang ditutup dalam penertiban selama sepekan terakhir ini ditempeli keterangan
di bagian depannya melalui selebaran. Selebaran itu menginformasikan bahwa
minimarket tersebut telah melanggar ketentuan
Perda (Peraturan Daerah) No
7/2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan, Serta
Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jelasnya.
Lebih lanjut Maman
menjelaskan, setelah
penertiban usai, akan dikaji kembali berbagai persyaratan minimarket tersebut.
Bila memang perizinannya bisa
memenuhi syarat, kemungkinan minimarket tersebut bisa kembali dibuka. Namun
bila tidak, minimarket illegal itu terpaksa ditutup selamanya. Persyaratan yang harus
dipenuhi dalam perizinan minimarket itu kan cukup banyak. Apakah pendiriannya
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak. Kemudian, dalam proses
mendapatkan IMB itu, harus mendapatkan kepastian apakah memberatkan bagi
masyarakat di sekitarnya atau tidak,
tegasnya.
Maman menambahkan,
pada dasarnya pengkajian berbagai persyaratan perizinan minimarket tersebut
akan banyak dibahas oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten
Indramayu. Rekomendasi boleh tidaknya minimarket tersebut beroperasi kembali
berasal dari BPMP Kabupaten Indramayu,
imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan BPMP Kabupaten
Indramayu, Wibowo Kresnanto mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan
mengevaluasi dengan kepala badan soal minimarket yang telah ditertibkan.
Evaluasi itu akan dilakukan setelah seluruh minimarket illegal rampung
ditertibkan, katanya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat Satpol PP Kabupaten Indramayu, Nadjib Alief menuturkan, penertiban akan
dilaksanakan sampai jatuh tempo yang telah diberikan yakni pada 30 Mei 2014.
Selama penertiban selama sepekan terakhir telah ditemukan satu minimarket yang
bisa menunjukkan perizinan sehingga
tidak ditutup. Penertiban
yang dilakukan saat ini memang lebih menekankan kepada aspek perizinannya.
Belum kepada soal zonasi atau jam operasional, tuutrnya
Sementara itu Ketua. KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers
Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu Dadang Hermawan , SE. Saat dimintai
komentarnya mengatakan, kalau melihat pernyataan Kapala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Satpol PP Kabupaten Indramayu, bahwa
penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Pemkab Indramayu lebih kepada aspek
perizinan, belum pada soal zonasi, sebenarnya itu belum memahami proses aturan
yang harus di tempuh untuk memperoleh surat perizinan dari BPMP
Kabupaten Indramayu. Justru pihak BPMP
tidak mengeluarkan surat perizinan kepada beberapa minimarket yang sekarang
sudah ditertibkan, karena masalah zonasi juga, karena berdasarkan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perlindungan, Pemberdayan Pasar Tradisional
dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern khususnya
Bab IV Lokasi dan Jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Pasal (4) yakni berbunyi jarak antara minimarket yang satu
dengan minimarket yang lainnya minimal 1000 Meter, kalau jaraknya
kurang dari yang sudah ditentukan dalam ketentuan aturan itu dilanggar, para
pemohon perizinan minimarket tidak akan memperoleh surat perijinan dari pihak
BPMP, :” sebenarnya kalau saja Perda nomor 7/2011 sudah disosialisasikan kepada
Pemerintahan Desa/Kelurahan, saya yakin sampai pada tingkat Desa/Kelurahan
saja, permohonan proses perijinan untuk mendirikan minimarket sudah tidak bisa
diteruskan sampai tingkat Kecamatan apalagi sampai tingkat BPMP, “ tutur Dadang
yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.(Armo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar