Salah seorang pengunjuk rasa diseret saat berhasil diamankan Petugas
(Indramayu,
Dialog)– Aksi unjuk rasa
ribuan massa dari Serikat Tani Indramayu (STI) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, diwarnai
aksi kerusuhan dengan Polisi dan warga setempat. Kerusuhan ini terjadi saat
ribuan pengunjuk rasa membakar sebuah Ekskavator (beko) alat berat milik pihak
kontraktor Bendungan Bubur Gadung, Desa Loyang Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu
Jawa Barat, Minggu (25/8).
Aksi unjuk rasa yang tadinya berjalan damai dan
akhirnya berujung ricuh tersebut, berdasarkan keterangan Ikin salah seorang
pengunjuk rasa yang menolak atas pembanguan Bendungan tersebut, diawali saat kami
melakukan aksi konvoi secara damai dalam rangka penolakan pembangunan waduk tersebut
di Desa Loyang. Namun aksi damai Petani mendapat perlawanan preman suruhan Kuwu
(Kepala Desa-Red) Desa Loyang Ahmad Subarjo, Petani dihadang dan di pukuli
secara membabi buta sehingga puluhan Petani menglami luka parah dan sampai pada
percobaan pembunuhan. Hal ini mengakibatkan petani lain yang berhasil
menghindar dari preman tepancing emosi, puncaknya satu unit eskavator dibakar
massa. Setelah itu massa membubarkan diri, namun ditengah perjalanan massa dihadang
petugas dan menembaki Petani yang sedang aksi damai dengan gas air mata
sehingga massa berhamburan karena kaget dikejar oleh aparat Kepolisian. Para
pengunjuk rasa yang tertangkap dipukuli dan diseret
oleh petugas secara tidak manusiawi, “ Tindakan represif petugas sangat kami sayangkan.
Petugas kepolisian seharunya melindungi masyarakat tidak malah berpihak kepada
perusahaan dan preman, “ ungkap Ikin
salah satu korban pengeroyokan.
Dalam
aksi tesebut sembilan petani ditangkap diantaranya Kabid jaringan PMII
Indramayu Dan Mantan ketua Umum PMII Indramayu dan 48 kendaraan bermotor Petani
diamankan.
Alasan
Massa yang kontra terhadap pembangunan Waduk mengamuk, lantaran lahan yang
menjadi pengharapan Petani akan berubah fungsi. Mengetahui hal itu, para Petani
yang tergabung dalam STI berupaya mempertahankan sebelum ada kejelasan ganti
rugi lahan tersebut
Menghadapi
situasi itu, petugas kepolisian mengamankan pengunjuk rasa. Dan mengamankan
lima orang yang berstatus tersangka yaitu, Wn, Rj, Rm, Wt, dan No. Kelimanya adalah
pimpinan serta anggota kelompok STI. Saat ini para tersangka harus mendekam di
balik jeruji besi Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kelimanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 160 dan pasal 170 KUH Pidana,
atas tindakan perusakan secara bersama-sama yang dilakukan secara sengaja
dengan merusak dan membakar satu unit ekskavator dalam aksi unjuk rasa yang
mereka lakukan,” terang Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, MH,
SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra, Senin (26/8).
Polisi
juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang
bukti untuk mengembangkan kasusnya. Pihak kepolisian berjanji akan menindak
tegas segala bentuk anarkisme dan premanisme yang mengancam keamanan dan
ketertiban masyarakat, “Segala bukti aksi anarkistis dan premanisme akan kita
tindak tegas untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apapun
alasannya, berbagai bentuk kekerasan itu akan kita tindak dengan tegas,” tandas
Wisnu.
Selain terus memproses kasus perusakan itu,
Polisi juga masih terus berjaga di lokasi unjuk rasa dengan mengerahkan dua
peleton satuan pengendali massa (Dalmas) Polres Indramayu. Hal itu dilakukan
untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan.(Dino/Dad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar