(Indramayu,
Dialog)- Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Terisi,
Kabupaten Indramayu, Minggu (25/8) berhasil mengamankan dua orang pelaku
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kedua pelaku curanmor itu adalah Ca
alias Jedi (25) dan Ade (25). Keduanya merupakan warga Blok Pilang Desa
Manggungan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Keduanya berhasil diamankan
berawal dari peristiwa hilangnya sebuah sepeda motor milik Wahyu Saputra (41)
yang terparkir didepan rumahnya di Blok Pantura, Desa Manggungan. Saat korban
lengah, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membawa lari sepeda motor
tersebut. Korban yang sadar jika sepeda motornya telah raib dibawa pencuri,
kemudian berupaya melakukan pencarian. Dan melaporkan kepada petugas
kepolisian.
Petugas kepolisian yang menerima
laporan tersebut, bersama sejumlah warga melakukan pengejaran hingga ke jalan
raya Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi. Di lokasi tersebut, kedua pelaku
berhasil dibekuk beserta sepeda motor milik korban yang kini menjadi barang
bukti. Keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam pemeriksaan terungkap, jika mereka
telah empat kali melakukan aksi serupa di lokasi yang berbeda. Mereka juga
sempat melakukan pencurian sepeda motor di Karawang, Kedokanbunder, Manggungan,
dan Terisi.
Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu
Bintono Hari Bawono, MH, SIK, melalui Kapolsek Terisi, AKP Abdul Zahri,
didampingi Kanit Reskrim, Bripka Asep Saepuloh, mengatakan, “bersama pelaku
kami berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario bernomor polisi E
3005 RS. Sepeda motor hasil kejahatan itu mereka jual dengan harga Rp 1,5 juta
hingga Rp 2 juta. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan
peredaran sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Sementara terkait modus yang dilakukan oleh
pelaku, yakni mendatangi targetnya lalu mematikan lampu teras dan merusak kunci
motor korban dengan menggunakan kunci letter T,” katanya.(Dedi S).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar