Cari Blog Ini

Kamis, 23 April 2015

TKW Asal Indramayu Dikabarkan Terancam Hukuman Mati, Kemenlu Dan Dinsosnakertras Tak Tahu

(Indramayu, Dialog)- Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu dan Kementerian Luar Negeri.Ternyata tidak memiliki data Tenaga Kerja Wanita (TKW) berasal dari Indramayu bernama Siti Komariah bin Kadir Ujang. Yang kabarnya akan dieksekusi Mati oleh pemerintah Arab Saudi.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Adi Satria saat dimintai keterangannya mengatakan,  Dinsosnakertrans Indramayu belum menerima informasi tersebut. “Belum ada informasi dari Kementerian Luar Negeri, dan jika sudah ada informasi pasti kami akan memberikan penjelasan kepada keluarga,” jelasnya kepada Dialog, Senin (20/4)
Dikatakan Adi, TKW nama Siti Komariah bin Kadir Ujang tersebut tidak terdaftar di Dinsosnakertans Indramayu. “Setelah kami cek memang nama tersebut tidak terdaftar dan tidak ada, kemungkinan dia lewat jalur illegal tapi kami pun melakukan pendaftaran pada TKI yang illegal namun datanya pun tidak ada, jika ada pun kami pasti mendapatkan informasi dari Kementerian Luar Negeri,” tuturnya.
Di lain pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga belum mengetahui adanya TKW asal Indramayu yang bernama Siti Komariah Bin Kadir Ujang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Hal tersebut juga diungkap Rifki Rustam Pejabat Fungsional Diplomat Direktor, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Ia mengatakan, selama ini belum masuk informasi atas TKW asal Indramayu tersebut.“Kami tidak tahu dan belum ada informasi,” tutur Rifki kepada Dialog saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Menurut Rifki, selama ini Kementerian Luar Negeri tidak mengeluarkan release data nama-nama TKW yang terancam hukuman mati termasuk TKW asal Indramayu tersebut. “Hingga saat ini kami belum mengetahui informasi tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Data Migrant Care memperlihatkan 279 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terancam hukuman mati. Rinciannya, 212 orang di Malaysia, 37 di Saudi Arabia, Singapura 1 orang, Tiongkok 27 orang, Qatar 1 orang dan Iran 1 orang.(Dede).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar