KOMPAKK(Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) lahir tanggal 08 Pebruari 2005. KOMPAKK sebuah organisasi yang lahir dari pemikiran yang sama beberapa Wartawan yang menghendaki terwujudnya supremasi hukum khususnya di Kabupaten Indramayu........
Cari Blog Ini
Sabtu, 11 April 2015
Keterangan Saksi Ahli Kejagung Meragukan Dan Menyesatkan
(Indramayu,
Dialog)- Dalam persidangan DR. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) Senin (6/4)
kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung, kami secara tegas menolak dan meragukan
keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Apriyatna. Karena keterangan yang
diberikan menyesatkan, tegas Penasehat Hukum DR. H. Irianto MS Syafiuddin
(Yance), Khalimi SH MH. Kepada Dialog di kantronya kemarin.
Bambang Apriyatna yang juga merupakan auditor
dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dihadirkan
menjadi saksi ahli pada sidang kasus
lanjutan perkara dugaan korupsi dana pengadaan lahan PLTU Sumuradem,
Kabupaten Indramayu, Senin (6/4) kemarin, dengan terdakwa H.
Irianto MS Syafiuddin (Yance), di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E
Martadinata.
Menurut Khalimi, kepada auditor dari BPKP RI
yang menjadi saksi ahli tersebut, dalam keterangannya didepan
majelis hakim, ternyata hanya mengandalkan perhitungan kerugian negara,
berdasarkan dari hasil sajian dan membaca bukti-bukti kwitansi pembayaran
dari BAP Penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, saksi ahli ini juga tidak
melakukan kroscek dan klarifikasi langsung ke lapangan. Namun, mengambil
keterangan dari ahli yang berasal dari sumber lain (testimonium de auditum).
Artinya, bukan dari hasil audit murni yang dilaksanakan sendiri kepada BUMN PT
PLN.“Untuk itu, kami secara tegas menolak dan meragukan keterangan saksi ahli
ini. Karena keterangan yang diberikan menyesatkan,” tandasnya.
Dikatakan Khalimi, pada sidang yang dipimpin
ketua majelis hakim Marudut Bakara itu, sedianya Bambang akan menjelaskan
kerugian negara dalam kasus PLTU Sumuradem. Namun dalam persidangan
tersebut, perhitungan kerugian negara malah menjadi tidak jelas.“Keterangan
soal kerugian negara berubah-ubah. Dulu pada tahun 2010 versi dia (auditor
BPKP) kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar. Kemudian pada tahun 2013 sampai
versi dakwaan menjadi Rp 5,3 miliar,” ujarnya.
lebih lanjut Khalimi mengatakan, dengan keterangan
yang zig-zag dan berubah-ubah itu, hal itu menandakan, bahwa keterangan saksi
ahli ini menyesatkan dan tidak akurat.“Keterangan saksi ahli ini sangat
menyesatkan. Keterangannya bersifat asal-asalan, sehingga dia galau
dalam menghitung kerugian negara,” tandasnya.
Khalimi menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan,
kenapa ahli tidak melakukan audit menyeluruh termasuk melakukan audit
kepada PLN. “Harusnya audit yang dilakukan oleh ahli ini, dilakukan secara
komprehensif. Tapi yang di audit ternyata hanya tanah HGU saja, sedangkan
tanah yang dibeli dari masyarakat tidak, padahal sama tanah tersebut dipakai
proyek PLTU Sumuradem,” imbuhnya.
Pada sidang Lanjutan 13 April 2015 mendatang, rencananya
pihak Yance akan menghadirkan saksi yang meringankan, yakni Wakil Presiden RI
HM Jusuf Kalla.(Kad/Dad).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar