(Indramayu, Dialog)- Mengenai kedua
Dosen yakni Suranta, AM. SE.(40) dan Fitria Damayanti, SE.MM. (32) yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE)
Universitas Wiraloda (Unwir) Indramayu tersebut, sebenarnya itu merupakan
tanggungjawab Ketua Umum Yayasan Arya Wiralodra Indramayu. Pasalnya, kedua
Dosen tersebut sudah lama menjadi Dosen FE Unwir, bahkan sebelum Suranta
menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dia sudah menjadi Dosen di Unwir.
Memang saat dia menjadi Dosen dia juga bekerja sebagai Pegawai Honor, lalu dia
diangkat sebagai PNS, “ Saya harap Ketua
Yayasan dapat bertindak tegas untuk memberhentikan keduanya secara rersmi
sebagai Dosen. Sementara pihak Dekan FE Secara struktur organisasi di FE sendiri kami
sudah bertindak tegas terhadap kedua Dosen tersebut, dengan memberhentikan
jabatan strukturalnya sebagai Ketua dan Sekretaris Program Studi (Prodi) di FE,.
Diberhentikannya kedua Dosen terebut didasari karena sudah membuat resah Unwir
terutama untuk FE sendiri dan diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Dosen. Untuk masalah memberhentikan secara resmi kedua dosen tersebut dari
Jabatan sebagai Dosen saya selaku Dekan tidak bisa mengambil keputusan, karena harus
melalui keputusan dari Ketua Yayasan
Unwir. Karena Yayasan merupakan jabatan tertinggi dari Rektor dan Dekan.
Otomatis yang berhak memutuskan memberhentikan kedua Dosen tersebut adalah Ketua Yayasan. Jadi sangatlah aneh
kalau Ketua Yayasan apa yang saya katakan bahwa kedua Dosen tersebut harus
diputuskan oleh Ketua Yayasan adalah salah besar. Ini menandakan bahwa Ketua
Yayasan tidak memahami aturan yang ada, “ jelas Sumardi HR. Drs. SE. MM Dekan
Fakultas Ekonomi Unwir Indramayu saat ditemui Dialog diruang kerjanya kemarin.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Pemkab Indramayu, H. Yayan Mulyantoro saat dimintai komentarnya
mengatakan, terkait pernyataan Ketua Yayasan Unwir yang menyatakan bahwa Suranta
bukan Dosen yang diangkat dari pihak Yayasan, melainkan Dosen utusan dari
Disdukcapil, sehingga yang bertanggungjawab memberhentikan secara resmi sebagai
Dosen adalah pihak Disdukcapil, itu pernyataan tidak benar dan tidak ada
dasarnya. Suranta saat menjadi Dosen atas permintaan sendiri dan itu di luar
lingkungan kerja Disdukcapil, “ Yang jelas masalah statusnya Suranta sebagai
Dosen Unwir itu bukan merupakan tanggung jawab dari Disdukcapil. Biar pihak
bersangkutan yang melakukan penyelidikan kebenarannya, meskipun Suranta bekerja
sebagai salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdukcapil. Adapun
terkait dengan sangsi sebagai PNS, pihak kami masih menunggu hasil rekomendasi dari
pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD Pemkab Indrmayu, “ tandasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Dialog, menurut
pengakuan dari Titin Prihatin mantan istri Suranta, saat diperiksa di
Inspektorat beberapa waktu lalu, bahwa dia tidak mengatakan yang sebenarnya dan
apa adanya atas prilaku Suranta mantan suaminya, dikarenakan Titin sempat
diancam oleh Suranta dengan ancaman “ Kamu jangan bicara yang sebenarnya,
tentang apa yang kamu ketahui. Apabila kamu mengatakan sebenarnya dan saya di
pecat dari PNS maka anak kamu dapat terlantar ” seperti ucapan ancaman yang
ditirukan Suranta pada Titin.
Titin mengaku, banyak mengetahui
mantan suaminya telah berselingkuh dengan Fitria dan pernah membawa Fitria ke
rumah Kakeknya Suranta di Desa Bangkaloa Kecamatan Widasari Kabupaten
Indramayu, bahwa dia sering melihat Suranta mantan suaminya bersama Fitria dan
sempat juga diambil gambarnya saat Suranta bersama Fitria. Ternyata pernyataan Titin juga diperkuat oleh
Azkia anak pertama pasangan Suharto Kalbar dan Fitria Damayanti . Azkia menyampaikan
ke Bapaknya kalau dirinya pernah dibawa Ibunya dengan Suranta entah ke rumahnya
siapa yang tempatnya jauh.(Dad/Saelatun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar