(Indramayu, Dialog)- Terkait dengan tindakan
perselingkuhan yang diduga dilakukan Suranta, AM. SE.(40) seorang Dosen yang
megajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu juga
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dengan Fitria
Damayanti, SE.MM. (32) yang juga seorang
Dosen di F.E. Unwir Indramayu Istri
Suharto Kalbar warga Jl. Gunung
Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW. 008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten
Indramayu, yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab
Indramayu, seperti yang telah ditulis di Koran ini.
Komunitas
Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, meminta
ketegasan kepada Ketua Yayasan Arya Wiralodra Indramayu sebagai Yayasan yang
membawahi Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, untuk menonaktifkan
Saudara Suranta, AM. SE dan Fitria
Damayanti, SE.MM. sebagai Dosen di FE Unwir Indramayu. Adapapun Kompakk
memintaan ketegasan pihak Yayasan yakni dengan melayangkan Surat nomor : 95/Um.Kompakk/Im/X/12, tertanggal 8 Oktober
2012, Perihal Permintaan Tindakan Tegas, yang ditunjukan kepada Ketua Yayasan Arya
Wiralodra Indramayu.
Ketua Yayasan
Arya Wiralodra Indramayu, Ir. H. Darsono saat ditemui di kantornya mengatakan,
terkait masalah Dosen FE tersebut, itu bukan menjadi tanggung jawab pihak
Yayasan, pasalnya Dosen tersebut menjabat sebagai PNS di Disdukcapil Pemkab
Indramayu, bukan menjadi utusan Dosen Yayasan Unwir. Jadi yang bertangungjawab
dalam hal ini adalah Disdukcapil, namun demikian kami selaku penanggungjawab Yayasan
Unwir sendiri sedang menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari pihak Kepolisian
dan pihak Inspektorat Pemkab Indramayu mengenai Dosen tersebut, “ Yang jelas Dosen tersebut bukan utusan sebagai
Dosen Yayasan Unwir. Tanyakan saya kepada Dekan FE, karena Dosen tersebut
mengajar di FE. Apabila Dekan mengatakan, ini merupakan tanggung jawab Yayasan,
itu salah besar, “ tandasnya.
Sementara itu salah
seorang praktisi dan Pengamat pendidikan Indramayu DR. Herry Kuswandi, S.Pd. saat
dimintai komentarnya mengatakan, seharusnya pihak Dekan, Rektorat maupun pihak Yayasan,
sudah mengambil keputusan untuk memberhentikan kedua Dosen tersebut sebagai
Dosen di F.E bukannya saling lempar
tanggungjawab. Adapun pemberhentian apakah penuh atau dengan memberhentikan sementara
sambil menunggu atas proses hukum yang dikenakan keduanya. bukan hanya dicopot
sebagai Ketua Program Studi (Prodi) dan Sekretaris Prodi saja, “ keputusan
untuk memberhantikan kedua Dosen yang diduga telah melakukan perbuatan amoral
perselingkuhan seharusnya segera dilakukan. Selain bagi dosen itu sendiri tidak
optimal dalam melakukan kegiatan mengajarnya, juga berdampak tidak baik bagi
Mahasiswa yang diajarnya. Apalagi masalahnya sudah mencuat dipermukaan publik
yakni dikoran-koran. Tentunya hal itu setidaknya telah mencoreng dunia
pendidikan dan Unwir Indramayu atas dugaan perbuatan kedua Dosen tersebut.
Tinggal pihak Yayasan, pihak Rektorat dan Dekan Fakultas Unwir Indramayu, duduk
bersama untuk membahas masalah kedua dosen tersebut untuk diambil keputusan,
bukan malah saling lempar tanggungjawab, “ tegasnya.(Saelatun/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar