(Indramayu, Dialog)-Petugas Satuan Narkoba
Polres Indramayu mengamankan seorang pengedar ganja yang diketahui berinisial
AAP (25), warga Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu di
sebuah SPBU di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener,di kawasan Pantura,
Sealsa (26/01). Dari tangan pelaku disita ganja kering siap edar sebanyak
4 paket dengan berat sekira 8,59 gram.
Kapolres
Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Narkoba, AKP Nohfri Maramis didampingi
KBO Satnarkoba Inspektur Dua Dedeng Hermana mengungkapkan tertangkapnya AAP,
seorang pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap ini bermula dari informasi
warga yang disampaikan kepada petugas satuan Narkoba Polres.
Petugas
dari Unit 2 Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi
yang disebutkan. Hanya saja saat mendatangi lokasi tersebut pelaku yang
ditengarai sebagai pengedar barang haram tersebut tak juga dijumpai.
Setelah
melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa ditangkap di sekitar SPBU tersebut,
saat pelaku keluar dari toilet dan tengah melakukan transaksi. AAP pun
diringkus. Saat dilakukan penggledehan dari balik pakaiannya ditemukan 4 paket
ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran.
Untuk
pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya digelandang ke
mapolres Indramayu untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya. Dihadapan
penyidik, AAP mengakui perbuatannya. Menurutnya, barang haram itu didapat dari
seseorang warga Jakarta dengan cara membeli yang kemudian diedarkan kembali di
wilayahnya untuk mencari keuntungan.“Karena perbuatannya itu, dia terancam
kurungan sesuai pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan
paling lama 12 tahun, ” tegas Kapolres.(dede).