Nampak dalam gambar Gedung kantor
Disdukcapil Pemkab Indramayu yang telah dibangun tahap pertama tahun 2015 dan
tahap kedua tahun 2016, yang pelaksanaan pembangunan proyeknya menggunakan
listrik, pihak pelaksana CV.Duta Sahara, listriknya mengambil dari Kantor
Disdukcapil.
Indramayu, Dialog – 22/11/2016 – Terkait dengan pengambilan
Listrik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah
Kabupaten Indramayu untuk kegiatan pelaksanaan Proyek gedung Kantor Disdukcapil
Pemkab Indramayu tahap lanjutan, Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan
Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, Melayangkan
surat perihal permintaan penjelasan kepada CV. Duta Sahara. Permintaan
penjelasan yang diminta KOMPAKK atas
pengambilan atau penggunakan Listrik yang digunakan pihak CV. Duta Sahara,
untuk kegiatan pembanguan proyek gedung kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu,
tahap dua yang senilai Rp. 2 Milayar lebih, tandas, Dadang Hermawan, SE. Ketua
KOMPAKK Indramayu, kepada Dialog, dikantornya, Selasa, (22/11).
Dikatakan Dadang, untuk memenuhi kelengkapan data yang akan
digunakan untuk pelaporan ke ranah hukum, kami membutuhkan penjelasan dari pihak
CV. Duta Sahara, diantaranya permintaan penjelasan yakni dasarnya apa seluruh
kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan gedung Kantor Disdukcapil Pemkab
Indramayu yang mengunakan Listrik, aliran listriknya mengambil dari Kantor
Disdukcapil Pemkab Indramayu, bukannya menyediakan sendiri genset ?, itu salah
satu pertanyaan yang diminta KOMPAKK, jelasnya.
Dadang menambahkan, dijawab atau tidak atas permintaan
penjelasan yang kami minta, itu haknya pihak CV. Duta Sahara. Masalah proses
hukum tetap akan kami lakukan, “ apabila pihak CV. Duta Sahara tidak menjawab
atau membalas atau surat yang kami layangkan itu haknya, tapi Biro investigasi
dan pengaduan KOMPAKK akan tetap melaporkan CV. Duta Sahara atas dugaan
pencurian Listrik yang merugikan pihak Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu, “
tegasnya.
Sementara itu Aan
salah seorang Karyawan CV. Duta Sahara, saat ditemui Dialog mengatakan, masalah
ini nanti saya sampaikan ke Bos saya. Adapun keputusan atau penjelasannya nanti
setelah kami bicarakan, “ bagaimana kalau kerugian atas penggunaan listriknya
diganti apa diperbolehkan menurut aturan yang ada. Kalau tidak bisa diganti
berdasarkan peraturan yang ada, bagamana solusinya untuk menutup kerugian yang
diderita pihak Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu, “ ujar Aan saat bertanya
kepada Wartawan Dialog. (dad/kad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar