Nampak dalam gambar pengambilan listrik dari kantor
Disdukcapil Pemkab Indramayu dan beberap alat yang menggunakan listrik untuk
kebutuhan pembuatan pintu dan jendela yang menggunakan logam.
Indramayu, Dialog – 15/11/2016 – Terkait dengan pengambilan
Listrik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah
Kabupaten Indramayu untuk kegiatan pelaksanaan Proyek gedung Kantor Disdukcapil
Pemkab Indramayu tahap lanjutan, Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan
Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, berniat
mengadukan CV. Duta Sahara ke pihak yang
berwajib. Diadukannya CV.Duta Sahara bukan tidak beralasan, pasalnya selama
pelaksaan Proyek pembangunan gedung Disdukcapil dengan Biaya Rp. 2 Milayar
lebih, mulai dari pemotongan keramik untuk lantai, sampai pembuatan pintu dan
jendela kantor dengan bahan logam, baik pemotongan maupun pengeboran sampai
finising menggunakan listrik dari Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu, “kalau
memang pihak pelaksana proyek profesional, tentunya setiap kegiatan yang
menggunakan listrik tidak seenaknya mengambil listrik dari kantor Disdukcapil,
seharusnya pakai Genset yang dibawa sendiri.
Kalau mengambil listrik dari Kantor Disdukcapil untuk kegiatan proyeknya itu
sama saja telah melakukan pencurian, dan tentunya pihak Kantor Disdukcapil
telah mengalami kerugian karena membayar rekening listrik yang digunakan untuk
kegiatan proyek tersebut, “ tegas Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK Indramayu
kepada Dialog saat ditemui di Kantornya, Selasa (15/11).
Dikatakan Dadang, berdasarkan hasil temuan tim investigasi
KOMPAKK, terkait pelaksanaan pembangunan Proyek gendung kantor Disdukcapil
Pemkab Indramayu, khususnya pengambilan Listrik dari Kantor Disdukcapil, sudah
cukup bukti bahwa CV. Duta Sahara sebagai pelaksana proyek tersebut telah
mengambil aliran listrik dari Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu untuk segala kegiatan pembangunan gedung
kantor tersebut yang menggunakan listrik.” Dari hasil laporan Tim Investigasi
kami, sudah cukup kuat CV. Duta Sahara untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Selain itu juga, diperkuat oleh Kepala Disdukcapil yang merasa dirugikan, tidak
saja saat proyek sekarang yang merupakan proyek lanjutan, pada tahun 2015 saat
pelaksanaan proyek pembanguan gedung kantor Disdukcapil tahap pertama, kantornya mananggung pembengkakan pembayaran
rekening listrik dan bahkan pembayaran Air PDAM,” tandas Dadang, yang juga Ketua
DPD AMPI Kabupaten Indramayu.
Sementara itu ditempat terpisah Kepala Disdukcapil Pemkab
Indramayu, Kamud, saat ditemui Dialog dikantornya, Selasa (15/11), mengatakan, kami tidak pernah
memberikan izin kepada pelaksana proyek dalam hal mengambil Listrik dari kantor
kami. Dan bawahan kami juga tidak ada yang memberikan izin terhadap hal
tersebut, apalagi sampai menerima uang. Perlu tahu saja, pada tahun 2015 saat
pelaksanaan pembangunan gedung kantor tahap pertama, kami dalam hal pembayaran
Listrik dan Air PDAM mengalami pembengkakan pembayaran dari yang sudah
dianggarkan. Yang dampaknya kekurangan alokasi dana untuk pembayaran Listrik
dan Air PDAM di kantor kami, “Saat belum adanya pelaksaan pembangunan
gedung kantor kami, tidak pernah
pembayaran listrik maupun Air PDAM sampai membengkak. Upaya KOMPAKK akan
mengadukan pelaksana proyek tersebut ke
pihak berwajib, itu hal yang harus didukung, karena selain kami selaku
pengelola kantor Disdukcapil dirugikan, tentunya rakyat juga dirugikan,karena
uang yang kami pakai salah satunya untuk pembayaran Listrik dan Air PDAM adalah
uang dari rakyat, “ jelasnya.
Salah seorang Kapala/Mandor pelaksana yang menggarap pintu
dan jendela gedung kantor Disdukcapil , H. Maman, saat ditanya Dialog, kenapa
mengambil listrik dari Kantor Disdukcapil, Ia mengatakan, kalau saya sih
pekerja, kata Bos saya suruh ngambil listrik dari kantor ya saya turuti saja.
Memang kalau profesional sih, seharusnya menyediakan Genset sendiri untuk
kebutuhan listriknya, bukan mengambil dari kantor ini, katanya. (dad/kad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar