Indra Asmara
Indramayu,
Dialog - 15/11/2016 – Indra
Asmara (46) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Staf
Bagian Umum di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo)
Pemerintah Kabupaten Indramayu minta keadilan. Dirinya minta keadilan terkait
apa yang telah dialaminya yakni dirinya mengaku telah dianiaya oleh rekan
sekantornya Sudiryo yang juga sama-sama seorang PNS.
Indra Asmara yang datang ke
kantor Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu
untuk mengadu, menceritakan kepada Dialog, sekitar hari Kamis tanggal 27
Oktober 2016, saya ditugaskan oleh pimpinan Dra. Siti Nurseha Kasubag Umum
Dishubkominfo Pemkab Indramayu untuk mengoreksi absensi, saat saya mencari
kacamata dan kembali keruangan, Sudiryo mengatakan “ rahasia-rahasia apa, kita
saja belum tentu benar”, saat itu saya langsung membanting berkas absensi ke
Sudiryo sambil berkata” nih silahkan kerjain saja sama kamu”, entah karena apa,
saya langsung dicekik dan kepala saya dibenturkan ke lemari File Kabinet, dan
bahkan kepa saya mau di hantam dengan gelas, namun sempat dilerai oleh teman
yang satu ruangan, jelasnya.
Dikatakan Indra, sehubungan
saya merasakan sakit di kepala, saat itu saya langsung pulang kerumah dan minta
diantar Istri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu. Setelah dilakukan
pemeriksaan di RSUD, saya langsung menuju Polsek Indramayu untuk melaporkan
atas penganiayaan yang saya alami. Setelah saya melaporkan atas kejadiaan
penganiayaan kepada pihak Polisi, oleh Polisi, saya disarankan untuk diselesaikan
secara kedinasan saja. Bahkan saat itu pula saya diantar oleh anggota polisi
Polsek Indramayu ke Kantor Dishubkominfo, namun Kepala Dishubkominfonya tidak
ada dikantor. Akhirnya saya kembali lagi ke Polsek Indramayu, dan disarankan
untuk pulang dulu. Dan keesokan harinya Jum’at 28 Oktober 2016, saya menghadap
ke Kepala Dishubkominfo, Drs. Zakaria Joko, saat itu Kadis menyarankan mencabut
Laporsn Polisi, dan Kepala Dinas berjanji pada hari Senin untuk dilakukan
perdamaian dengan Sudiryo. Pada hari Senin, 31 Oktober 2016, saya bersama
Sudiryo didamaikan oleh Ibu Siti Nurseha bukan oleh Kepala Dinas, saat itu Ibu
Siti Nurseha mengatakan, “ jangan salahkan siapa-siapa ini salahnya Ibu “, dan
saat itu disuruh saling memaafkan, namun saya tidak menerima maaf begitu saja,
dan setelah itu saya mendatangi Polres Indramayu untuk berkonsultasi sama salah
seorang anggota Polisi, ujarnya.
Lebihlanjut Indra
mengatakan, Pada Hari Rabu, 2 Nopember
2016, saya bersana Sudiryo dipanggil Opik Hidayat Kepala Bidang Perhubungan
Darat Dishub Kominfo, yang tujuannya untuk mendamaikan, saat itu saya ditanya,
habis berapa untuk pengobatannya, saya bilang habis dua ratus Ribu Rupiah, dan
saat itu Opik mengatakan kepada Sudiryo agar diganti uang pengobatannya dan
ditambahin. Saat itu Sudryo ngasih uang kepada
saya Tiga Ratus Ribu Rupiah sambil mengatakan, “ awas kalau kamu masih
Lapor, tanggung gayanya, “ saat itu pula, saya mengatakan, maksudnya apa
tanggung gayanya, saya juga bisa tanggung gayanya, “ walaupun saya waktu itu
menerima uang tersebut, tetapi bukan berarti saya menerima atas perbuatan Sudiryo
menganiaya saya, “ tandasnya.
Indra menambahkan, walaupun
saya sudah didamaikan oleh Bapak Opik, tetapi saya meminta keadilan, pasalnya,
saya pernah dianggap bermasalah saat memegang kordinator Parkir, oleh Kepala
Dinas, saya di pindahkan ke Staf Bagiam Umum,
begitu juga Sudiryo yang telah menganiaya Saya, seharus Kepala Dinas
juga mengambil tindakan tegas terhadap Sudiryo, “ karena ditunggu selama dua minggu tidak ada
tindakan tegas terhadap Sudiryo,
sementara saya sudah tidak nyaman sekantor dengan pelaku penganiayaan,
saya sempat meminta kepada Kapala Dinas, biar
saya saja yang dipindahkan. Yang anehnya saya selaku korban penganiayaan
justru saya yang disudutkan dan didiami oleh teman-teman sekantor, “ pungkas
Indra.
Sementara itu Kepala
Dishubkominfo Pemkab Indramayu, Drs. Zakaria Joko, didampingi Kepala Bidang
Perhubungan Darat Opik Hidayat saat ditemui Dialog beberapa waktu lalu
membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan Sudiryo terhadap Indra
Asmara yang merupakan bawahannya, Ia lebih lanjut mengatakan, saya pikir
masalah ini sudah selesai, karena mereka sudah didamaikan, dan korban juga
sudah menerima penggantian untuk pengobatan, tuturnya.
Ketika ditanya Dialog apakah
penganiayaan terhadap seseorang itu perbuatan Tindak Pidana, Joko mengatakan,
ya betul penganiayaan adalah tindak pidana, ya tentunya bisa diproses secara
hukum. Namun kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, lebih baik
diselesaikan dulu secara kekeluargaan,” memang betul saya mengatakan kepada
Indra untuk tidak melaporkan ke pihak polisi, apakah tidak dipikirkan dulu
matang-matang akibatnya, karena selain nantinya tidak nyaman dalam bekerja juga
akan berpengaruh terhadap jabatannya, “. Tutur Joko.
Saat Dialog menanyakan
pernyataan, “ nantinya tidak nyaman dalam bekerja juga akan berpengaruh
terhadap jabatannya “, apakan pernyataan itu bukannya mengancam Indra selaku Korban
penganiayaan, Joko mengatakan, bukannya mengancam hanya mengingatkan saja, tetapi
kalau Indra mengadu ke KOMPAKK maupun ke pihak Polisi bahkan ke Inspektorat,
itu sih haknya Indra silahkan saja,” tandas Joko. (dadang).