Nampak dalam gambar
Spanduk Penolakan Terhadap kebijakan Manajemen Pertamina
(Indramayu,
Dialog)– Buruh tenaga kerja
alih daya atau outsourching Pertamina RU VI Balongan bereaksi atas kebijakan
yang diterapkan manajemen Pertamina, melalui surat keputusan bernomor 004 Dir SDM
tahun 2014. Mereka menilai, penerapan kebijakan itu hanya akan menyengsarakan
buruh dan membuat jauh dari sejahtera. Berbagai aksi penolakan dilakukan, salah
satunya melalui pemasangan spanduk di pintu 1 Pertamina RUVI Balongan.“ Dengan
tegas kawan-kawan outsourching menolak kebijakan manajemen Pertamina itu,”
tandas Ketua Serikat Buruh Mitra Kerja (SBMK) Konfederasi Kongres Aliansi
Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Indramayu, Iwan Setiawan, Minggu(1/6)
dihadapan Wartawan.
Dikatakan Iwan, bila kebijakan itu dipaksakan
untuk tetap dilakukan, maka dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan
jam lembur dari 85 jam menjadi 60 jam konversi. Untuk itulah buruh tenaga kerja
alih daya menolak pembatasan jam lembur. Selain itu, juga menolak penghilangan
uang makan lembur dan transport. Dalam spanduk berukuran panjang 3 meter itu juga
memuat penolakan rekrutmen dari pekerja outsourching Pertamina yang diskriminatif,“Pembatasan
dalam kebijakan itu akan berdampak pada berkurangnya take home pay mulai dari
Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan,”jelasnya.
Iwan Menambahkan, Pengurangan take home pay ini
akan menjadi beban dan merampas hak-hak buruh. Untuk memperjuangkan itu, buruh
tenaga kerja alih daya akan terus berjuang agar apa yang menjadi haknya dapat
kembali dimiliki. Aksi lanjutan pun akan terus kami lakukan. Tidak hanya
sebatas pemasangan spanduk penolakan. Tegasnya.(Dede).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar