Mangkrak
– memprihatinkan
kalau melihat bangunan gedung makrak seperti ini. Bangunan gedung Perwakilan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, yang seharusnya menjadi
kebanggaan para Wartawan yang tergabung dalam wadah PWI dan menjadi tempat
untuk berkumpulnya para kuli tinta. Sejak dibangun tahun 2015 sampai saat ini
tidak ada kejelasan akan dilanjutkan pembangunannya oleh Pemerintah Kabupaten
Indramayu. Bangunan Gedung PWI yang diharapkan oleh para Kuli Tinta sudah bisa
digunakan, dibiarkan saja Makrak bahkan tumbuh subur rumput dan ilalang.(Foto-Dadang/Dialog).
KOMPAKK(Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) lahir tanggal 08 Pebruari 2005. KOMPAKK sebuah organisasi yang lahir dari pemikiran yang sama beberapa Wartawan yang menghendaki terwujudnya supremasi hukum khususnya di Kabupaten Indramayu........
Cari Blog Ini
Kamis, 25 Mei 2017
Pohon dibiarkan
Dibiarkan – Pohon
Mangga milik Warga di Jalan Siliwangi Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten
Indramayu. Yang jaraknya sekitar 50 Meter dari kantor Kelurahan Paoman
dibiarkan saja baik oleh Pemilik pohonnya maupun oleh pemerintah walaupun dahan
yang rimbun daunnya sudah menyeberang dan menutup jalan tersebut. Hal itu
mengkhawatirkan pengguna jalan akan tertimpa dahan pohon mangga tersebut.(Foto-Dadang/Dialog).
Jumat, 27 Januari 2017
Memfasilitasi Siswa Meraih Prestasi Di SMAN 1 Haurgeulis
Kepala SMAN 1 Haurgeulis Drs. Asep Ramli MSi.
Indramayu, Dialog- 19/01/2017- “Sekolah
senantiasa selalu memfasilitasi siswa agar mereka berprestasi baik dalam bidang
akademik maupun non akademik”. Demikian dikemukakan Kepala SMAN 1 Haurgeulis
Drs. Asep Ramli MSi ketika ditemui Dialog kamis (19/1) di ruang kerjanya yang
dihadiri pula Wakasek Sarpras Noman Supandi SE dan Wakasek Pengembangan Mutu
Ambar Triwidodo SPd.
Dijelaskan, dibidang akademik guru-guru
memberikan bimbingan pengembangan mutu terhadap siswa ketika menghadapi
olympiade akademik serta mengadakan pendalaman materi pelajaran dalam
menghadapi ujian smester dan ujian nasional. Sedangkan dibidang non akademik,
sekolah melengkapi sarana olahraga dan kesenian serta mengadakan latihan yang
lebih intensif dalam menghadapi even pertandingan.
Beasiswa Bidik Misi
Dengan memberikan fasilitas seperti itu,
hasil yang dicapai memuaskan sesuai dengan yang diharapkan. Dibidang akademik,
pada tahun akademi 2016/2017 ini ada 20 siswa lulusan SMAN 1 Haurgeulis tahun
2016 yang tengah mengikuti kuliah di berbagai perguruan tinggi dengan
mendapatkan beasiswa “program bidik misi” pemerintah.
Ke 20 lulusan itu kuliah di UNPAD 5
orang, UIN 3, Guna Dharma 3, IPB 3, UPI 2, Univ. Siliwangi 2, Unsika Karawang
1, dan di STAN Jakarta 1 orang. Sesuai program pemerintah, bea siswa bidik misi
diberikan kepada lulusan SLTA yang berasal dari keluarga kurang mampu dibidang
ekonomi namun memiliki prestasi yang bagus dibidang akademik.
Menghadapi tahun akademi 2017/2018
mendatang, SMAN 1 Haurgeulis saat ini sedang mempersiapkan guna
merekomendasikan 120 siswa agar bisa mengikuti program beasiswa bidik misi dari
pemerintah melalui Kemenristek Dikti. Dalam pengajuan rekomendasi sejak
pemenuhan berkas persyaratan hingga pendaftaran ulang di perguruan tinggi
negeri, siswa tidak dipungut biaya sedikitpun karena sekolah menanggulangi
seluruh biaya yang diperlukan.
Prestasi Olahraga
Sedangkan dibidang non akademik, siswa
SMAN 1 Haurgeulis pada tahun pelajaran 2016/2017 berhasil menunjukkan prestasi
dalam berbagai pertandingan baik yang diadakan di Indramayu, Bandung maupun
kota-kota lainnya.
Prestasi paling akhir, diraih siswa Azis
Rijal Mukhlis dalam Kejuaran Karate Terbuka wilayah III Cirebon yang diadakan
di Majalengka pada bulan Desember 2016. Pada kejuaraan itu, Azis berhasil
menjadi Juara II Kata Beregu Junior Putra. Sedangkan siswa Rendi Ardiyanto
meraih prestasi dalam kejuaran Taekwondo tingkat nasional yang diselenggarakan
oleh UPI Bandung dengan menjadi Juara III Kyorugi under 73 kg.
Sebelumnya,
siswa SMAN 1 Haurgeulis menjadi juara 2 utama LCCK Wira dan Juara 2 Madya KPM
pada arena Jumbara PMR Kabupaten Indramayu, Juara Purwa 3 pada ajang LKBB se
Jawa Barat, DKI dan Banten yang diadakan di SMKN 1 Losarang, serta
beberapa juara dalam lomba kepramukaan yang diadakan oleh STKIP 11 April
Sumedang. (syafrudin/dedi),Untuk memenuhi Ketersediaan Buku Pelajaran Sekolah, Penerbit Erlangga Gelar Bazaar Buku
Dialog,
Indramayu - 23/01/2017
– dengan Motto “ Kami Melayani Ilmu Pengetahuan “, nampaknya tidak berlebihan
bagi Penerbit Erlangga, pasalnya Penebit yang lebih banyak menerbitkan
buku-buku untuk pendidikan yang sudah berkecimpung di Kabupaten Indramayu
sekitar dua puluh tahun lamanya,
tentunya sudah dikenal dikalangan masyarakat khususnya di dunia pendidikan.”
Kami selalu siap melalayani ilmu pengetahuan khususnya di Indramayu dengan
menyediakan akan kebutuhan buku-buku yang dibutuhkan baik untuk Siswa maupun
untuk para guru. Seperti halnya sekarang ini kami menggelar Bazaar Buku
dihalaman sekolah SDN Margadadi I, II, III, IV, V, Dan SDN Margadadi VI dalam
rangka selain kami mendekatkan diri dengan orang tua Siswa maupun siswa, juga
menunjukkan bahwa kami tidak saja menjual lewat sekolah, yang terkadang
dianggap memaksa untuk membeli buku-buku kami. Padahal tidak ada pemaksaan sama
sekali untuk membeli buku-buku kami. Dan harganyapun sama baik yang dijual
melalui sekolah, dijual di toko-toko buku, maupun dengan Bazaar seperti
sekarang ini “ jelas Akiri Sahyani (30)
salah seorang karyawan Penerbit Erlangga yang juga penanggung jawab bazar,
kepada Dialog Senin (23/01).
Dikatakan Akir (sapaan
Akrab Akiri), dalam bazaar buku ini kami menyediakan buku-buku pelajaran
sebagai sumber belajar baik di sekolah maupun di rumah. Karena buku yang ada
disekolah tidak bias dibawa kerumah, sehingga kami mencoba menawarkan buku-buku
pelajaran yang sama seperti yang ada disekolah untuk bisa dimiliki Siswa untuk
dapat digunakan sebagai sumber belajar di rumah, “ selama ini buku yang
disediakan sekolah kapasitasnya tidak bisa dibawa kerumah, tentunya itu akan
menghambat akan kegiatan belajar anak di rumah. Apalagi kalau harus mengerjakan
PR, tentunya anak maupun orang tua akan mengalami kesulitan untuk sumber
belajarnya. Dan dengan adanya kami penyediakan penjualan buku-buku pelajaran
setidaknya dapat membantu para orang tua dan siswa untuk memudahkan memperoleh
sumber belajar, “ tuturnya.
Lebih lanjut Akir
mengatakan, sekarang ini kami
menyediakan buku-buku pelajaran untuk kelas 1 sampai kelas 6, sementara ini
kami baru menyediakan mencetak buku
tematik terpadu untuk kelas 1 dan kelas 4 yang mengacu pada revisi kurikulum tahun 2013 (Kurtilas). Dan untuk kelas 2, 3,5
dan kelas 6 kemunginan dicetak tahun depan. Hal itu Karen kita mengikuti
regulasi pemerintah hasil revisi Kurtilas. Dan di tahun ajaran baru 2017 akan
dicetak tematik terpadu tambahan menjadi kelas 1,2,4 dan kelas 5, sementara
untuk kelas 3 dan 6 kita masih tawarkan dengan buku KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan) tahun 2006. Keculi bagi sekolah-sekolah sebagai pailot project
sudah disediakan buku tematik terpadu dari kelas 1 sampai kelas 6, katanya.
Akir menambahkan, dengan
adanya pola penjualan seperti Bazaar ini, kita bisa lebih dekat dengan orang
tua siswa, sehingga keluhan-keluhan apapun dari orang tua siswa bisa langsung
kami terima, baik itu keluhan kualitas buku, harga atau apapun.” Pada intinya
kami Penerbit Erlangga khususnya di Kabupaten Indramayu siap menunjang dunia
pendidikan yang berkualitas. Dan kami hadir di Indramayu siap melayani
kebutuhan buku mulai dari Kober, TK, SD, SMP, SMA/SMK/Sederajat, serta
Perguruan Tinggi. Dan kami juga melayani kebutuhan buku untuk peningkatan Mutu
baik untuk Guru maupun Kepala Sekolah yang berkaitan dengan Kurtilias. Kalau
nanti kami dibutuhkan akan penyediaan buku silahkan hubungi tim kami dilapangan
maupun bisa datang langsung ke kantor kami di Perumahan Griya Asri 2 Jalan
Aster No. 57 Pekandangan Kecamatan Indramayu,” pungkasnya.
Sementara itu, Hj, Iyus
Rusyati, S.Pd.SD, Kepala SDN Margadadi 3 saat dimintai komentarnya mengatakan, dengan
pola penjualan buku pelajaran seperti Bazaar ini merupakan pola yang baru
dilakukan pihak penerbit, yang biasanya dititipkan melalui pihak sekolah. Hal
itu dilakukan karena kami pihak sekolah tidak mau dikatakan mengkordinir untuk
pembelian buku pelajaran. Bahkan kami juga tidak mau dianggap melakukan
kegiatan Pungli (Pungutan Liar). Makanya kami menyarankan pihak Penerbit untuk
menjual langsung ke orang tua siswa, tuturnya.
Iyus menambahkan,
sebenarnya dengan cara menjual langsung seperti pola Bazaar Buku yang dilakukan
pihak Penerbit tidak melalui sekolah. Banyak orang tua siswa yang mengeluh
kepada kami. Karena kalau dengan pembelian langsung karena memang buku
pelajaran sangat diperlukan sehingga mereka harus membeli secara kontan.
Sementara kalau lewat sekolah, bagi orang tua siswa yang kurang mampu bisa kami
bantu dengan meminta kepada pihak penerbit untuk dapat dicicil, “ apa boleh
dikata, karena kami tidak mau dianggap
mengkoordinir, memaksa, bahkan dianggap pungli, sehingga pembelian buku
pelajaran yang dibutuhkan untuk beli langsung ke toko-toko atau ke Bazar Buku.
Konsekwensinya tentunya harus dibayar kontan,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Salah seorang orang tua Muhamad Nazir Siswa
Kelas 1 SDN Margadadi III saat dimintai komentarnya mengatakan, sebenarnya
kalau bagi saya, untuk pembelian buku pelajaran yang dibutuhkan bagi
anak-anak lebih efektif disediakan
disekolah melalui koperasi sekolah. Karena selain memang buku yang dibutuhkan
yang harus dipakai di sekolah, juga tidak repot-repot ke toko-toko atau antri
membeli di Bazaar Buku, “ kalau penjualan buku pelajaran melalui sekolah
dianggap pungli, saya pikir itu tidak benar. karena agar anak-anak kita tidak
ketinggalan pelajaran dan biar pinter tentunya sangat membutuhkan buku
pelajaran, sementara buku-buku pelajaran dari sekolah tidak bisa dibawa ke
rumah, konsekwenisnya ya harus beli. Dan beli di sekolah maupun di luar itu sama
saja dan harganyapun sama. Jadi kalau beli di sekolah dianggap pungli itu
dasarnya apa, dan waktu kami membeli buku pelajaran di sekolah tidak merasa
dipaksakan,” tegasnya.
Hal senada juga
dikatakan Ambar Maharani (43) Orang tua
siswa Kelas 6 SDN Margadadi IV, Ia mengatakan, kalau pembelian buku pelajaran
lebih nyaman melalui sekolah, dan tidak harus orang tua membeli di toko-toko
atau datang ke Bazaar Buku seperti ini.” Bagi saya sih, lebih baik penjulan
buku pelajaran yang dibutuhkan anak saya melalui koperasi sekolah. Kalau
penjualan buku dianggap pungli itu aneh, kan kita beli buku dan ada bukunya.
Saya sih berharap penjualan buku pelajaran kedepan agar kembali lagi melalui
Koperasi sekolah, tidak harus repot-repot ke toko buku atau datang ke Bazaar
Buku,“ pintanya.(dadang).
Sabtu, 10 Desember 2016
Unit PPA Polres Indramayu Tidak Profesional
Tersangka
DPO Lilis Dewiyanti
Sersan
Mayor TNI Ismunadi
Indramayu,
Dialog - 29/11/2016
– Sersan Mayor TNI Ismunadi (41), yang bertugas di Komando Distrik Militer
(KODIM) 0616 Indramayu sebagai Kepala Kelompok Tata Usaha Urusan Dalam (TUUD) ,
sangat kecewa atas kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres
Indramayu yang tidak profesional. Pasalnya kasus Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) yang dialaminya dan telah
dilaporkan ke pihak Polres Indramayu sebagai tersangka Lilis Dewiyanti Binti
sutrisno (41) selaku Istrinya warga Blok Celeng Desa Lohbener Kecamatan
Lohbener Kabupaten Indramayu, sampai dengan saat ini kasusnya belum sidangkan ke Pengadilan Negeri
(PN) Indramayu. Hal itu karena tersangka Lilis Dewiyanti sudah dinyatakan DPO
(Daftar Pencarian Orang) Polres Indramayu, berdasarkan Surat DPO Nomor :
DPO/01/I/2016/Reskrim. Dan juga tersangka sudah dipecat sebagai PNS yang
bekerja di RSUD Indramayu, karena telah meninggalkan tugas selaku PNS selama
sembilan bulan,“ jangankan di sidangkan ke PN Indramayu, berkas tersangka Lilis
yang sudah P 21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena pihak PPA tidak
profesional tidak bisa menghadirkan Tersangka dan barang bukti, sehingga
berkasnya dikembalikan lagi ke Polres Indramayu. Padahal sudah P 21, “
tandasnya.
Dikatakan
Ismunadi, sebenarnya Lilis yang sekarang
ini masih statusnya Istri saya, sebelumnya pernah di vonis Penjara selama 4,5
Bulan sekitar pertengahan tahun 2015 karena
kasus KDRT terhadap saya kejadian tanggal 22 April 2015.” Saya pikir setelah si
Lilis menerima Vonis penjara selama 4,5 Bulan atas kasus KDRT terhadap saya,
dirinya merubah sikap lebih baik dan menghargai suami juga tidak melakukan KDRT
lagi. Namun itu ternyata tidak ada perubahannya atau si Lilis tidak sadar.
Sehingga KDRT tarhadap saya yang kedua dilakukan si Lilis pada 10 Mei 2015,
saya laporkan lagi. Dimana kejadian KDRTnya saat saya sedang menggendong anak
saya yang paling kecil saya didorong sehingga jatuh dan kepala saya menimpa
ayunan sampai berdarah, “ jelasnya.
Lebihlanjut Ismunadi
mengatakan, kekecewaan saya terhadap
unit PPA Polres Indramayu, karena Kanit PPA Iptu Anis, jelas tidak menahan si
tersangka Lilis pada 7 Maret 2016 saat diamankan dibawah kolong tempat tidur dirumah
temannya saudara Ebah di Kelurahan Kepandean Kecamatan Indramayu. Padahal saat
itu Berkas tersangka Lilis sudah P 21 di Kejaksaan. Yang juga membuat saya
kesal, setiap IPTU Anis dihubungi lewat Handphone tidak pernah menjawab, bahkan
saya datang ke kantornya dia selalu tidak ada, ahkirnya saya coba sekitar jam
07 pagi, saya sudah ada di kantor Unit PPA,
IPTU Anis tidak tahu bahwa saya sudah ada dikantornya. Akhirnya saya
bisa ketemu, dan saya menyampaikan unek-unek saya dan menanyakan kinerja Unit
PPA terhadap kasus saya, dia hanya mengatakan minta maaf berulang-ulang kali, “
coba bayangkan saya saja yang merupakan Anggota TNI, kasus saya diperlakukan
seperti ini, apalagi masyarakat biasa,” tandasnya.
Dikatakan pula Ismunadi,
sekitar tanggal 16 Agustus 2016, saya mendapat Washap dari H. Erma selaku JPU Kejari
Indramayu yang menangani kasus tersangka Lilis, dalam washap mengirimkan surat berkas
tersangka Lilis yang sudah P 21 dikembalikan lagi ke Polres Indramayu. Didasari
atas pengembalian berkas tersangka Lilis dikembalikan lagi ke Polres Indramayu.
Akhirnya hal itu karena saya sudah melaporkan Iptu Anis ke Propam Polres
Indramayu, yang diterima Kanit Propam Iptu Sarjio, Surat pengembalian Berkas
yang sudah P 21 sebagai bahan bukti dalam sidang Kode Etik pada tanggal 18
Agustus 2016. Dimana Iptu Anis dan Bripka Sarwan selaku bawahan Iptu Anis yang
juga saya Laporkan ke Propam, dijatuhi hukuman sidang Propam yakni keduanya
menerima sanksi pertama tidak mendapatkan kenaikan tunjangan selama satu tahun,
kedua tidak boleh mengikuti pendidikan selama satu tahun dan ketiga masih
diwajibkan untuk mencari tersangka Lilis sampai ketemu, “saya pesimis atas
kasus yang saya laporkan ini, jangankan sekarang berkas P 21 nya sudah dikembalikan
lagi ke Polres, waktu P 21 nya masih ada di Kejaksaan saja tidak selesai, “
keluhnya.
Disinggung sebenarnya
tersangka Lilis kabur bersama siapa, Ismunadi mengatakan, itulah
yang membuat saya geram kepada pihak kepolisian, saat ditangkap dan diperiksa
di Unit PPA, si tersangka Lilis dilepaskan karena ada penjaminnya yaitu Yanto
Budiharja dari Cirebon yang merupakan selingkuhannya waktu ketemu di dalam
penjara, dan ironisnya bahwa selingkuhannya itu adalah residivis kurir narkoba,
seharusnya ditanya dulu si Yanto Budiharja selaku penjamin Lilis untuk tidak
ditahan, sebagai apa dan siapa “ seorang residivis kok bisa menjadi penjamin
tersangka untuk tidak ditahan, inikan suatu keteledoran pihak Unit PPA, justru
saya curiga menduga ada permainan uang didalam dilepaskannya
tersangka Lilis untuk tidak ditahan, “ tegasnya.
Ismunadi menambahkan,
sampai sekarang saya masih menanggih janji hasil sidang kode etik yakni unit PPA masih diwajibkan untuk mencari
tersangka tersangka Lilis sampai ketemu. Namun nampaknya pihak Unit PPA
terkesan tutup mata dan masa bodoh, “ saya yang tidak iklas dan sedih, kedua
anak saya yang satu berusia 11 tahun dan 3,5 tahun yang seharusnya sekolah dan
bermain, dibawa serta buron sama Ibunya tersangka Lilis selaku DPO. Dan inilah
yang menjadi saya terus ngotot terhadap pihak kepolisian untuk segera menangkap
tersangka Lilis. Apapun akan saya lakukan untuk kedua anak saya, “pungkasnya.(dadang).
Terkait Mengambil Listrik Untuk Pengerjaan Proyek, CV. Duta Sahara Dapat Terjerat Hukum dan Terkena Sanksi
Suryono, ST. M.Si.
Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Indramayu, Dialog – 28/11/2016 – Terkait dengan
pengambilan Listrik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil)
Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk kegiatan pelaksanaan Proyek gedung Kantor
Disdukcapil Pemkab Indramayu tahap lanjutan, CV. Duta Sahara bisa terjerat
hukum dan terkena sanksi, masalahnya pengambilan Listrik dari kantor Dinas Disdukcapil Pemerintah Kabupaten
Indramayu, untuk kegiatan pelaksanaan Proyek pembangunan gedung Kantor
Disdukcapil Pemkab Indramayu tahap lanjutan, tidak dibenarkan. Karena setiap
pelaksanaan proyek bangunan saat penawaran juga sudah termasuk menggunakan alat
genset untuk kebutuhan listriknya bukan
mengambil dari kantor setempat, jelas Suryono, ST. M.Si. Kepala Bagian
Pemgendalian Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dikatakan Suryono, sebetulnya ini keselahan penyedia jasa
karena apapun alasannya pengambilan Listrik melalui kantor yang sedang dibangun
adalah menyalahi aturan. Begitu juga Dinas Ciptakarya Pemerintah Kabupaten
Indramayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jug harus bertanggungjawab,
kenapa ada penyedia jasa yang membangun sebuah gedung ,listriknya mengambil
dari kantor itu tidak ada peneguran, hal ini sama saja ada upaya pembiaran.
Seperti dalam analisa pihak Pengawas juga pasti ada alat yang digunakan seperti
ada tidak genset, ketika alat genset tidak ada seharusnya ditegur, “ apabila
ada LSM yang akan mengadukan masalah ini ke proses hukum itu bagus-bagus saja,
hal itu untuk perhatian bagi penyedia jasa yang mendapatkan proyek pembangunan
gedung, jangan seenak saja mengambil listrik di kantor Pemerintah tersebut
untuk kebutuhan pembangunan proyek yang menggunakan listrik, karena itu jelas
merugikan uang Negara“ tegasnya.
Suryono menambahkan, bagi pemerintah selaku PPK, CV. Duta
Sahara nantinya akan dikenakan sanksi akan dikurangi biaya untuk anggaran
penggunakan genset, saat penerimaan pembayaran, “ tentunya pihak Pemerintah
akan memberikan sanksi bagi CV. Duta Sahara, yakni berupa pemotongan saat
pembayaran khususnya yang dianggarkan saat penawaran menggunakan alat Genset untuk kebutuhan
listrik, “ tandasnya.(dadang).
Sabtu, 26 November 2016
Terkait Dianiaya Oleh Sesama PNS, Korban Penganiayaan Minta Keadilan
Indra Asmara
Indramayu,
Dialog - 15/11/2016 – Indra
Asmara (46) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Staf
Bagian Umum di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo)
Pemerintah Kabupaten Indramayu minta keadilan. Dirinya minta keadilan terkait
apa yang telah dialaminya yakni dirinya mengaku telah dianiaya oleh rekan
sekantornya Sudiryo yang juga sama-sama seorang PNS.
Indra Asmara yang datang ke
kantor Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu
untuk mengadu, menceritakan kepada Dialog, sekitar hari Kamis tanggal 27
Oktober 2016, saya ditugaskan oleh pimpinan Dra. Siti Nurseha Kasubag Umum
Dishubkominfo Pemkab Indramayu untuk mengoreksi absensi, saat saya mencari
kacamata dan kembali keruangan, Sudiryo mengatakan “ rahasia-rahasia apa, kita
saja belum tentu benar”, saat itu saya langsung membanting berkas absensi ke
Sudiryo sambil berkata” nih silahkan kerjain saja sama kamu”, entah karena apa,
saya langsung dicekik dan kepala saya dibenturkan ke lemari File Kabinet, dan
bahkan kepa saya mau di hantam dengan gelas, namun sempat dilerai oleh teman
yang satu ruangan, jelasnya.
Dikatakan Indra, sehubungan
saya merasakan sakit di kepala, saat itu saya langsung pulang kerumah dan minta
diantar Istri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu. Setelah dilakukan
pemeriksaan di RSUD, saya langsung menuju Polsek Indramayu untuk melaporkan
atas penganiayaan yang saya alami. Setelah saya melaporkan atas kejadiaan
penganiayaan kepada pihak Polisi, oleh Polisi, saya disarankan untuk diselesaikan
secara kedinasan saja. Bahkan saat itu pula saya diantar oleh anggota polisi
Polsek Indramayu ke Kantor Dishubkominfo, namun Kepala Dishubkominfonya tidak
ada dikantor. Akhirnya saya kembali lagi ke Polsek Indramayu, dan disarankan
untuk pulang dulu. Dan keesokan harinya Jum’at 28 Oktober 2016, saya menghadap
ke Kepala Dishubkominfo, Drs. Zakaria Joko, saat itu Kadis menyarankan mencabut
Laporsn Polisi, dan Kepala Dinas berjanji pada hari Senin untuk dilakukan
perdamaian dengan Sudiryo. Pada hari Senin, 31 Oktober 2016, saya bersama
Sudiryo didamaikan oleh Ibu Siti Nurseha bukan oleh Kepala Dinas, saat itu Ibu
Siti Nurseha mengatakan, “ jangan salahkan siapa-siapa ini salahnya Ibu “, dan
saat itu disuruh saling memaafkan, namun saya tidak menerima maaf begitu saja,
dan setelah itu saya mendatangi Polres Indramayu untuk berkonsultasi sama salah
seorang anggota Polisi, ujarnya.
Lebihlanjut Indra
mengatakan, Pada Hari Rabu, 2 Nopember
2016, saya bersana Sudiryo dipanggil Opik Hidayat Kepala Bidang Perhubungan
Darat Dishub Kominfo, yang tujuannya untuk mendamaikan, saat itu saya ditanya,
habis berapa untuk pengobatannya, saya bilang habis dua ratus Ribu Rupiah, dan
saat itu Opik mengatakan kepada Sudiryo agar diganti uang pengobatannya dan
ditambahin. Saat itu Sudryo ngasih uang kepada
saya Tiga Ratus Ribu Rupiah sambil mengatakan, “ awas kalau kamu masih
Lapor, tanggung gayanya, “ saat itu pula, saya mengatakan, maksudnya apa
tanggung gayanya, saya juga bisa tanggung gayanya, “ walaupun saya waktu itu
menerima uang tersebut, tetapi bukan berarti saya menerima atas perbuatan Sudiryo
menganiaya saya, “ tandasnya.
Indra menambahkan, walaupun
saya sudah didamaikan oleh Bapak Opik, tetapi saya meminta keadilan, pasalnya,
saya pernah dianggap bermasalah saat memegang kordinator Parkir, oleh Kepala
Dinas, saya di pindahkan ke Staf Bagiam Umum,
begitu juga Sudiryo yang telah menganiaya Saya, seharus Kepala Dinas
juga mengambil tindakan tegas terhadap Sudiryo, “ karena ditunggu selama dua minggu tidak ada
tindakan tegas terhadap Sudiryo,
sementara saya sudah tidak nyaman sekantor dengan pelaku penganiayaan,
saya sempat meminta kepada Kapala Dinas, biar
saya saja yang dipindahkan. Yang anehnya saya selaku korban penganiayaan
justru saya yang disudutkan dan didiami oleh teman-teman sekantor, “ pungkas
Indra.
Sementara itu Kepala
Dishubkominfo Pemkab Indramayu, Drs. Zakaria Joko, didampingi Kepala Bidang
Perhubungan Darat Opik Hidayat saat ditemui Dialog beberapa waktu lalu
membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan Sudiryo terhadap Indra
Asmara yang merupakan bawahannya, Ia lebih lanjut mengatakan, saya pikir
masalah ini sudah selesai, karena mereka sudah didamaikan, dan korban juga
sudah menerima penggantian untuk pengobatan, tuturnya.
Ketika ditanya Dialog apakah
penganiayaan terhadap seseorang itu perbuatan Tindak Pidana, Joko mengatakan,
ya betul penganiayaan adalah tindak pidana, ya tentunya bisa diproses secara
hukum. Namun kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, lebih baik
diselesaikan dulu secara kekeluargaan,” memang betul saya mengatakan kepada
Indra untuk tidak melaporkan ke pihak polisi, apakah tidak dipikirkan dulu
matang-matang akibatnya, karena selain nantinya tidak nyaman dalam bekerja juga
akan berpengaruh terhadap jabatannya, “. Tutur Joko.
Saat Dialog menanyakan
pernyataan, “ nantinya tidak nyaman dalam bekerja juga akan berpengaruh
terhadap jabatannya “, apakan pernyataan itu bukannya mengancam Indra selaku Korban
penganiayaan, Joko mengatakan, bukannya mengancam hanya mengingatkan saja, tetapi
kalau Indra mengadu ke KOMPAKK maupun ke pihak Polisi bahkan ke Inspektorat,
itu sih haknya Indra silahkan saja,” tandas Joko. (dadang).
Langganan:
Postingan (Atom)





