Suryono, ST. M.Si.
Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Indramayu, Dialog – 28/11/2016 – Terkait dengan
pengambilan Listrik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil)
Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk kegiatan pelaksanaan Proyek gedung Kantor
Disdukcapil Pemkab Indramayu tahap lanjutan, CV. Duta Sahara bisa terjerat
hukum dan terkena sanksi, masalahnya pengambilan Listrik dari kantor Dinas Disdukcapil Pemerintah Kabupaten
Indramayu, untuk kegiatan pelaksanaan Proyek pembangunan gedung Kantor
Disdukcapil Pemkab Indramayu tahap lanjutan, tidak dibenarkan. Karena setiap
pelaksanaan proyek bangunan saat penawaran juga sudah termasuk menggunakan alat
genset untuk kebutuhan listriknya bukan
mengambil dari kantor setempat, jelas Suryono, ST. M.Si. Kepala Bagian
Pemgendalian Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dikatakan Suryono, sebetulnya ini keselahan penyedia jasa
karena apapun alasannya pengambilan Listrik melalui kantor yang sedang dibangun
adalah menyalahi aturan. Begitu juga Dinas Ciptakarya Pemerintah Kabupaten
Indramayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jug harus bertanggungjawab,
kenapa ada penyedia jasa yang membangun sebuah gedung ,listriknya mengambil
dari kantor itu tidak ada peneguran, hal ini sama saja ada upaya pembiaran.
Seperti dalam analisa pihak Pengawas juga pasti ada alat yang digunakan seperti
ada tidak genset, ketika alat genset tidak ada seharusnya ditegur, “ apabila
ada LSM yang akan mengadukan masalah ini ke proses hukum itu bagus-bagus saja,
hal itu untuk perhatian bagi penyedia jasa yang mendapatkan proyek pembangunan
gedung, jangan seenak saja mengambil listrik di kantor Pemerintah tersebut
untuk kebutuhan pembangunan proyek yang menggunakan listrik, karena itu jelas
merugikan uang Negara“ tegasnya.
Suryono menambahkan, bagi pemerintah selaku PPK, CV. Duta
Sahara nantinya akan dikenakan sanksi akan dikurangi biaya untuk anggaran
penggunakan genset, saat penerimaan pembayaran, “ tentunya pihak Pemerintah
akan memberikan sanksi bagi CV. Duta Sahara, yakni berupa pemotongan saat
pembayaran khususnya yang dianggarkan saat penawaran menggunakan alat Genset untuk kebutuhan
listrik, “ tandasnya.(dadang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar