Indramayu,
Dialog – 27/03/2018-karena ketidaktegasan dan memberikan
keputusan yang dianggap menyimpang. Kantor Kementerian Agama (kemenag)
Kabupaten Indramayu dilaporkan ke Polisi oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Islam
(YAPI) Al-Ikhlash Segeran Blok Gondang RT 04/RW 05 Desa Segeran Kidul Kecamatan
Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
Dilaporkannya Kantor
Kemenag Kabupaten Indramayu terkait mengeluarkan keputusan memproses dan
merekomendasikan pencairan dana BOPRA (Bantuan Operasional Roudhatul Athfal), Dana BOS (Bantuan Opersioanl Sekolah) dan Bantuan
Dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) kepada Kepala Sekolah RA (Roudhatul Athfal) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dibawah
Yayasan Al-Iklas Indramayu yang merupakan bukan haknya. Pasalnya Sekolah RA, MI
yang diklaim Dibawah naungan yayasan
Al-Ikhlas Indramayu (tidak memiliki alamat jelas), merupakan dibawah naungan
YAPI Al-Ikhlash Segeran yang beralamat di Blok Gondang RT 04/RW 05 Desa Segeran
Kidul Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Yang merupakan tempat dimana
Sekolah RA, MI dan Mts berada.
Salah seorang Pengurus
YAPI Al-Ikhlash Segeran, Abdul Munir kepada Dialog mengatakan, betul kami pihak
Yayasan akan mengadukan pengurusan Yayasan Al-Ikhlas Indramayu sebagai Terlapor
Pertama dan Kantor kemenga Indramayu sebagai Terlapor Kedua ke Polisi.
Dilaporkannya kedua terlapor tersebut bukan tidak ada alasan ata dasarnya.
Kami Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlash
Segeran, selama ini cukup sabar untuk mencoba dengan menempuh jalan musyawarah,
baik ditingkat desa maupun sampai ke Kantor Kemenag Indramayu, namun mereka
nampaknya tidak mau melihat fahta hukum yang ada, sehingga akhirnya kami
membawa masalah ini ke pihak Kepolisian, jelasnya.
Dikatakan Munir,
laporan yang kami ajukan ke pihak kepolisian untuk kedua Terlapor tersebut yakni
pihak Yayasan Al-Ikhlas Indramayu, telah sengaja menguasai atas Sekolah RA dan
MI tanpa ada dasar legal formalnya, yang jelas-jelas RA dan MI tersebut
didirikan oleh Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlash Segeran, selain itu Yayasan
Al-Ikhlas Indramayu juga telah menerima dan Bopra, dan BOS dan Dana BSM dari
Kemenag Indramayu, yang dibantu pencairannya oleh Kantor Kemenag Indramayu,
sementara Stempel pencairannya adalah Stempel milik Yayasan Pendidikan Islam
Al-Ikhlash Segeran. Begitu juga Kantor Kemenag Indramayu yang kami laporkan
juga karena pihak kantor kemenag Indramayu walaupun sudah kami berikan data
keberadaan Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlash Segeran yang mengelola RA, MI,
dan Mts sebagai fakta dokumen legal formal tidak pernah dilihat sebagai bahan
kebijakan atas keputusan. Tetap saja memberikan rekomendasi kepada Yayasan Al-Ikhlas Indramayu, “ kami mendengar
kabar kenapa Kemenag Indramayu memberikan rekomendasi kepada Yayasan Al-Ikhlas
Indramayu, ada campur tangan Anggota Dewan yang menekan Kantor kemenag
Indramayu. Kalau itu memang ada, sangat disayangkan dan disesalkan karena
tekanan Anggota Dewan pihak kemenag Indramayu mendukung yayasan yang tidak
memiliki legal formal terhadap penguasaan atas RA dan MI yang jelas-jelas
didirikan oleh kami, “ tandasnya.
Munir menambahkan,
kalau pihak Kemenag Indramayu mengeluarkan kebijaan atau memutuskan untuk
meluruskan bahwa RA dan MI yan sekarang ini dikuasai Yayasan Al-Ikhlas
Indramayu, diserahkan pengelolaan kepada kami, tentunya pangaduan Pelaporan
kepada pihak Kepolisian akan kami pertimbangkan, “ sebenarnya masalah RA dan MI
yang sekarang ini kami masalahkan bisa diselesaikan kalau pihak Kantor Kemenag
Indramayu tegas dengan melihat fakta hukum yang ada, tapi kalau tetap karena
tekanan ya tentunya, akan membiarkan bahkan cuci tangan, “ pungkasnya.
Sementara itu ditempat
terpisah Ketua Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK)
Indramayu, Dadang Hermawan saat dimintai komentarnya mengatakan, kalau memang
pihak kantor Kemenag Indramayu, telah merekomendasikan pencairan dana Bopra,
dan BOS dan Dana BSM kepada RA dan MI yang dikelola pihak Yayasan Al-Ikhlas
Indramayu, yang nota benenya tidak memiliki legal formal atas penguasaan RA dan
MI tersebut, ini bisa teridikasi adanya penyimpangan dan kong kalingkong, “
sebenarnya ada apa pihak Kantor Kemenag Indramayu ngotot untuk memberikan
rekomendasi atas pengelolaan RA dan MI kepada Yayasan Al-Ikhlas Inrdramayu.
Bukan merekomendasikan kepada Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlash Segeran. Kami
juga akan mempelajari apakah pihak Kantor Kemenag Indramayu teridikasi
melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi. Kalau hasil kajian kami ada
teridikasi adanya tindakan korupsi, kami tidak segan-segan akan mengadukan ke
pihak kejaksaan, “ tegas Dadang.(tono/dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar