Diduga
adanya Pungli Atas Pembagian Gerobag Dagangan
Indramayu,
Dialog-28/07/2020-Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan
dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat
atas adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan Yus, Oknum Staf
Bidang Perdagangan seksi Promosi, Pemasaran dan Distribusi Dinas Koperasi, UKM,
Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu.
Dimana dugaan adanya
Pungli tersebut terkait pembagian Gerobag Dagangan sebanyak 50 Unit dari usulan anggaran tahun 2016 ke Kementerian Perdagangan
RI, direalisasikan tahun 2018 dan diserahkan ke Daerah tahun 2020.
Atas
dugaan Pungli tersebut Kompakk telah melayangkan surat permintaan penjelasan
dengan nomor surat : 43/Um.Kompakk/Im/VII/20, Perihal Permintaan Penjelasan, tertanggal
20 Juli 2020. Dimana dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan Pungli yang
dilakuan diduga oleh oknum Yus, atas pengakuan beberapa penerima Gerobag
Dagangan tersebut, diminta uang pengganti bagi penerima gerobag dagangan sebanyak
250 Ribu Rupiah, seperti pengakuan penerima
gerobag yakni At, Bag, Den, Sus, Mpus, Tary, Tars, masing-masing warga penduduk
Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten
Indramayu yang mengaku dimintai uang sebanyak 250 Ribu Rupiah oleh Yus.
Sementara
itu, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu,
telah menjawab dengan surat jawaban nomor : 510/986/Perdagangan Perihal
Jawaban/Penjelasan Konfirmasi, dimana dalam isi penjelasannya : 1. usulan anggaran tahun 2016 ke Kementerian Perdagangan
RI, direalisasikan tahun 2018 dan diserahkan ke Daerah tahun 2020. 2. Gerobag
yang dibagikan kepada masyaakat sebanyak 50 Gerobag. 3. Tidak ada uang
pengganti. 4. Prsyaratan untuk mendapat gerobag tersebut adalah orang yang
benar-benar berjualan yang sesuai dengan peruntukan penggunaan gerobag. 5. Mekanisme
penyerahan gerobag antara lain adalah survey lapangan terkait keberadaan orang
yang benar-benar berjualan dan
disesuaikan dangan peruntukan gerobag yang ada. 6. Yus betual adalah staf
perdagangan seksi promosi, pemasaran dan distribusi Bidang perdagangan Bidang
di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da
Perindustrian Pemkab Indramayu.
Kalau
dilihat dari penjelasan tersebut jelas sekali bahwa tidak ada perintah atau
menyuruh untuk diminta adanya uang pengganti atas para penerima gerobag
tersebut. Dipastikan dalam hal dugaan Pungli yang diduga dilakukan Yus, itu
telah menyalahi atas penyerahan gerobag dari program pebagian 50 unit dari
Kementeriaan Perdagangan RI.
Ketua Kompakk Indramayu
Dadang Hermawan, saat dimintai Komentarnya mengatakan, segala bentuk pungutan
liar itu melanggar hukum apapun alasannya. Apalagi korban pungli adalah
orang-orang yang tidak mampu. Seperti halnya orang-orang yang telah dibantu
oleh pemerintah memperoleh gerobag dagangan yang menginginkan adanya usaha
untuk perbaikan ekonomi, “ kalau pihak dinas tidak ada upaya langkah untuk
memberikan hukuman terhadap saudara Yus, yang diduga telah melakukan Pungli
terhadap para penerima gerobak dagangan tersebut. Kami akan menindaklanjuti ke proses hukum, baik akan kami laporkan
Bupati Indramayu, ke Inspektorat, ke
Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, juga ke pihak kepolisian. Hal itu
dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera pada para oknum-oknum pegawai
yang memanfaatkan segala bentuk program apapun di pemerintahan yang melakukan
Pungli untuk kepentingan pribadi atau juga orang lain, “ tegasnya.(tim).