Indramayu,
Dialog
– 28/11/2017 – Sudah ada kesepakatan
antara Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM)
dan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Indramayu
serta Dewan Pendidikan untuk membuat kajian hukum, dalam upaya penerbitan Surat
Keputusan Penugasan dari Bupati untuk Tenaga Guru Honorer, “ target dari Dinas
Pendidikan bulan Desember Surat Keputusan Penugasan untuk tenaga Guru Honorer
bisa diterbitkan, “ terang Drs.
H. Eddy Mulyadi, MM. BKPSDM Kabupaten Indramayu, kepada Dialog saat ditemui
diruang kerjanya, Selasa (28/11).
Dikatakan
Eddy, tuntutan para Guru Honorer untuk meperoleh Surat Keputusan (SK) Penugasan
dari Bupati merupakan tuntutan yang wajar dan bisa dipenuhi. Karerna
berdasarkan Permendikbud
Nomor 26 Tahun 2017, salah satu persyaratan untuk para guru Honorer
memperoleh tunjangan dari Pemerintah Pusat dari dana Bos adalah SK Penugasan
yang dikeluarkan oleh Bupati, “ selama tidak membebani dari Anggaran APBD
Kabupaten, saya yakin Bupati akan mengeluarkan SK Penugasan yang diminta para Guru
Honorer tersebut, sudah ada solusi“
tuturnya.
Disinggung
adanya rencana para Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan yang akan melakukan aksi
demo ke DPR RI, terkait pembubaran UPTD Pendidikan Kecamatan berdasarkan
Permendagri no 12 tahun 2017, Eddy menyatakan, memang kami sudah mendengar
namun belum pemberitahuan kepada Kita, “ wajar-wajar saja atas ketidakpuasan
para Kepala UPTD sehingga akan melakukan aksi protes ke Pusat, karena sementara
ini Pusat sendiri dengan dikeluarkannya Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang
penghapusan Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan tidak diimbangi atau dibarengi
dengan solusi seteah pembubaran UPTD Pendidikan Kecamatan tersebut, “
tandasnya.
Menurut
Eddy, seharusnya Pemerintah Pusat dalam mengeluarkan suatu peraturan harus dibarengi
dengan solusi, disatu sisi institusi UPTD Pendidikan Kecamatan dihilangkan,
tetapi disisi lain tidak ada solusi yang diberikan Pemerintah Pusat, “ perlu
dikatahui rentang kendali antara Sekolah Dasar dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten kan sangat jauh, jelas akan menyulitkan dan membebani para Kepala
Sekolah SD. Coba bayangkan bagaimana SD-SD yang ada di Kalimantan atau Papua,
saat mau konsultasi dengan Disdik Kabupaten yang kondisi sangat jauh itu akan
menjadi hambatan bagi para Kepala Sekolah SD itu sendiri, “ jelasnya.
Disinggung
apakah Pemerintah Kabupaten Indramayu pernah melayangkan surat protes atas
dikelarkannya Pemendagri nomor 12 tahun 2017 tersebut, Eddy mengatakan, melalui
Bupati Pemkab Indramayu sudah melayangkan surat keberatan atas Pemendagri
tersebut, dan kami bawa langsung bersama Dinas Pendidikan, dimana surat yang
kami layangkan agar UPTD Pendidikan Kecamatan tetap dipertahankan, karena fakta
dilapangan UPTD Pendidikan Kecamatan masih sangat dibutuhkan karena beban kerja
Dinas Pendidikan Kabupaten sangatlah tinggi. Namun sampai dengan saat ini tidak
ada jawaban secara tertulis oleh Mendagari, “ secara tertulis kami belum
mendapat jawaban atas surat keberatan yang kami layangkan, kami mencoba
mendatangani Kementerian Dalam Negeri untuk konsultasi, hanya memperoleh
jawaban bahwa daerah harus mengikuti ketentuan yang sudah dikeluarkan yaitu
Permendagri nomor 12 tahun 2017. Tanpa ada solusi apapun untuk daearah, “
tuturnya.
Eddy
menambahkan, dengan adanya Pemerndagri nomor 12 tahun 2017 yang harus
dilaksanakan dan tidak ada solusi apapun dari pemerintah pusat, tentunya kami
kecewa dan bukan saja Kabupaten Indramayu saja, pastinya seluruh Indonesia,
karena Pusat nampaknya tidak melihat adaanya dampak dengan dihapusnya UPTD
Pendidikan kecamatan tersebut, buktinya sekarang UPTD-UPTD se Jawa Barat saja
sudah akan melakukan aksi ke Pusat, saya yakin kebupaten-Kabupaten di propinsi
lainpun akan melakukan aksi yang sama,” saya berharap Pemerintah Pusat mengerti
dan memahami atas keberatan Dinas Pendidikan, dan berharap bisa dikaji ulang
Pemendagri nomor 12 tahun 2017 yang sudah dikeluarkan tersebut demi kelancaran
dalam rentang kendali yang dijalani Dinas Pendidikan kabupaten, “ pungkasnya.(dadang).