Minimarket
Indomaret Alas Daun di jalan Jend. Ahmad Yani Indramayu Nampak gambar atas dan bawah
(Indramayu,
Dialog)- Komunitas
Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu Minta Ketegasan Bupati
Indramayu untuk menutup Minimarket Indomaret di bekas Rumah Makan (RM) Alas
Daun yang berdiri sejak Juli 2013 yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani
Kecamatan/Kabupaten Indramayu, dimana minimarket tersebut selain telah
melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perlindungan,
Pemberdayan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern khususnya Bab IV Lokasi dan Jarak Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern Pasal (4) yakni berbunyi
jarak
antara minimarket yang satu dengan minimarket yang lainnya minimal 1000 Meter,
begitu juga Minimarket tersebut tidak
mengantongi surat ijin pendirian dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Namun keberadaan minimarket Indomaret
yang sekarang masih buka, oleh Dinas terkait seperti BPMP, Dinas Perindistrian, Perdagangan, Koperasi dan
UKM (Disperindagkop dan UKM), Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu dibiarkan saja.
Permintaan KOMPAKK atas ketegasan
Bupati Indramayu dengan telah melayangkan surat resmi yang ditunjukan langsung
kepada Bupati Indramayu dengan Surat nomor :30/Um.Kompakk/Im/XI/13 Perihal
Permintaan Penindakkan, tertanggal 01 Nopember 2013, “ diharapkan dengan
dilayangkan surat dari kami untuk Bupati Indramayu, selain agar Bupati tahu
berdirinya minimarket Indomaret Alas Daun tidak memiliki izin dan telah
melanggar Perda. Hal itu juga untuk dasar Bupati dalam mengambil keputusan
untuk menutup minimarket tersebut. Kami yakin Bupati tidak tahu minimarket
Indomaret Alas Daun tidak memiliki izin, dan kami yakin bahwa berdirinya
minimarket tersebut ada campur tangan orang dalam yang membiarkan minimarket
tersebut berdiri walaupun tidak megantongi surat perizinan, “ jelas Ketua
KOMPAKK Indramayu, Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya Senin (4/11)
kemarin dikantornya.
Dikatakan Dadang, sebelum adanya
Perda nomor 7 Tahun 2011, berdirinya minimarket yang satu dengan minimarket
yang lainnya itu masih diperbolehkan dengan jarak berdekatan mau
samping-sampingan mau depan-depanan bahkan dekat dengan pasar tradisionalpun
tidak ada masalah. Namaun setelah adanya Perda Nomor 7 Tahun 2011, masalah
jarak diatur secara ketat, seperti jarak antara minimarket dengan pasar tradisional minimal 500 Meter, dan jarak
antara minimarhet dengan minmimarket yang lainnya minimal berjarak 1.000 Meter.
Sementara Indomaret Alas Daun yang berdiri Juli 2013 jarak antara minimarket
Alfamart dekat Pasar mambo hanya berjarak sekitar kurang lebih 300 Meter. Itu
jelas telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2011, jadi pantas kalau BPMP tidak
memberikan atau mengeluarkan surat Perizinannya, ujarnya.
Dadang menambahkan, kalau Bupati
Indramayu tidak segera mengambil tindakkan tegas untuk menutup atas
Minimarket-Minimarket yang tidak memiliki izin seperti minimarket Indomaret
Alas Daun, selain Perda nomor 7 tahun 2011 mandul tidak ditegakkan dan
diamankan, kami yakin akan bermunculan minimarket-minimarket yang ilegal alias
tidak memilki surat perizinan, “ saya berharap Bupati Indramayu secara tegas
memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan Minimarket Indomaret Alas Daun untuk
ditutup. Hal itu agar ada peringatan bagi orang-orang yang akan mendirikan minimarket
untuk mengikuti aturan yang ada perdasarkan Perda nomor 7 Tahun 2011, “ Tandas
Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.(Saelatun).