Cari Blog Ini

Kamis, 23 Mei 2013

Objek Wisata Waduk Bojongsari Terbengkalai


 (Indramayu, Dialog)- Entah karena perencanaan yang kurang matang atau karena sebab lain, keberadaan objek  wisata di  Waduk  Bojongsari, di Desa Bojongsari, Kecamatan / Kabupaten Indramayu, kini terbengkalai. Pasalnya, keberadaan perahu wisata dan sepeda air sekarang sudah tidak ada lagi, yang tersisa hanya Gubuk dan Dermaga tempat mendarat perahu yang sudah tidak terawat.
Menurut salah seorang warga sekitar Waduk Bojongsari kepada Dialog mengatakan, dahulu memang ada perahu wisata yang bisa membawa kita keliling waduk, untuk  menikmati indahnya waduk. Namun, wisata tersebut hanya berjalan beberapa tahun saja, dan kemudian berhenti entah karena tidak ada pengunjung atau karena sebab lain.  Selain jumlah pengunjung yang kurang, penyebab lain dari berhentinya perahu wisata mungkin saat musim kemarau kondisi air waduk surut. Dengan demikian tidak mungkin untuk mengoperasikan perahu wisata dan sepeda air, katanya.
Sementara itu ditermpat terpisah Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, SH, KN saat dimintai komentarnya mengatakan, untuk mengembangkan objek wisata mestinya harus dilakukan perencanaan secara matang. Dan terbengkalainya objek wisata di Waduk Bojongsari diduga akibat perencanaan yang kurang matang. Karena untuk wilayah Indramayu, dimana kondisi air kerap mengalami kekurangan saat musim kemarau, tentunya kurang cocok kalau dikembangkan objek wisata air. Terkecuali objek wisata pantai yang memang potensinya cukup besar, Tuturnya.(Dadang).

Kades Parean Girang Berikan Tanggapan


(Indramayu, Dialog)- Kamis (16/5) lalu, Kantor Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, didatangi puluhan Warga melakukan aksi unjukrasa. Karena sebelunya aksi warga memberitahukan dulu akan datang ke kantor Desa Parean Girang, Kuwu (Kepala Desa-Red) Desa Parean Girang siap menyambut warga dengan mamasang tenda didepan kantor Desa, hal ini dilakukan selain menghargai hak warga dalam melakukan aksinya juga agar warga yang melakukan aksi unjuk rasa tidak kepanasan. Kedatangan warga disambut oleh Kuwu Parean Girang Abdul Manaf bersama perangkat desa lainnya dan Muspika.
Saat Aksi massa berlangsung pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya bahwa, Abdul Manaf sebagai Kuwu tidak memberikan sanksi apapun kepada Moh. Ayip Muskin pelaku pemalsuan Tanda Tangan Ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Zainal Arifin dan Stempel Resmi BPD, yang sudah berjanji didepan Ketua BPD mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai Juru Tulis II. Sementara pelayanan administrasi kepada masyarakat, ketika masyarakat membutuhkan Tanda tangan Kuwu harus bolak balik 2 sampai 3 hari, tidak mau menandatangani proposal untuk pembangunan Mushollah Baitul Mutaqin beramat di Blok Gandok II dengan alasan tidak jelas (panitia disuruh menunggu). Mahalnya biaya administrasi surat-surat kepentingan umum. Serta Jabatan yang di Struktur Organisasi Desa dan  Struktur kelembagaan non Kepemerintahan yang syarat KKN.
Kuwu Parean Girang, Abdul Manaf saat berkunjung ke kantor Biro Surat kabar Dialog  menjelaskan, kami menghormati atas aksi unjuk rasa di Desa kami beberapa waktu lalu, karena aksi mereka selain damai juga dilindungi oleh Undang-Undang, “ kami sangat menghargai atas aksi warga mengemukakan pendapatnya atau tuntutannya dimuka umum.  Dan Karena aksi mereka juga dilindungi oleh Undang-Undang Apalagi Aksi mereka dilakukan secara damai. Adapun pendapat yang dikemukakan warga saat aksi tersebut.  Apa yang menjadi tuntutan warga akan kami tampung, dan kami memerlukan waktu untuk mempelajarinya sebelum memberikan tanggapan atau menindaklanjuti,” jelasnya.
Dikatakan Manaf, selama ini kami sudah banyak membantu masyarakat dalam pembuatan infrastruktur di Desa Parean Girang. Seperti, bantuan dana APBD Provinsi senilai Rp 100 juta telah digunakan untuk pengaspalan jalan di Blok Taman, Nagrak I, dan Nagrak II. Untuk blok Taman di RT 02 RW 04 sepanjang 100 m2 dan lebar 3 m2. Pada Blok Nagrak I RT 

Rabu, 22 Mei 2013

Pertamina RU VI Balongan Tolak Ganti Rugi Pencemaran crude oil


(Indramayu, Dialog)- Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu, dengan jajaran manajemen Pertamina RU VI Balongan, serta perwakilan masyarakat Desa Cemara,  Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, adakan rapat kerja yang dihadiri juga  Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Drs. Zakaria Joko Hartawan MM, Manajer Umum Pertamina RU VI Balongan, Rendra, Humas Pertamina RU VI Balongan, Yudi Nugraha, Camat Cantigi, H. Dodi Tisna, SH, M.Si, dan anggota Komisi D DPRD Indramayu. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Indramayu, Syaefuddin, berjalan alot dan menegangkan.
Dalam pertemuan tersebut, warga Desa Cemara tetap menuntut kepada pihak Pertamina RU-VI Balongan Indramayu, agar memberikan ganti rugi akibat pencemaran di wilayah mereka, sebagimana telah diberikan kepada warga desa lainnya. Mereka juga sepakat persoalan ganti rugi pencemaran jangan dilihat berdasarkan wilayah geografis, namun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Sementara pihak Pertamina RU-VI Balongan bersikukuh kalau persoalan ganti rugi sudah selesai dan sudah di close. Sementara dari perwakilan warga meminta kepada DPRD agar terus memperjuangkan aspirasi mereka sampai berhasil.
Sementara Kuwu Desa Cemara, Jaenudin, S.Pd mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengadukan persoalan ini ke Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Bahkan sudah difasilitasi sampai ke Jakarta. Tapi ternyata belum juga ada hasilnya.“Persoalan ini sebenarnya sangat sederhana. Kenapa warga kami tidak mendapatkan ganti rugi, sedangkan warga desa lainnya dapat. Padahal kami sama-sama terkena dampak pencemaran,” pungkasnya.
Menurut Manajer HSE Pertamina RU VI Balongan, Pri Hartanto, persoalan ganti rugi akibat pencemaran crude oil sebenarnya sudah selesai dan sudah di close. pencemaran terjadi pada tahun 2008 di mana saat itu ada musibah kebocoran. Atas kejadian tersebut Pertamina sudah melakukan langkah penanggulangan, dengan membersihkan kawasan laut dan tambak yang tercemar. Selanjutnya, Pertamina juga sudah melakukan langkah kedua, yaitu penyelesaian ganti rugi di luar pengadilan. Dalam kasus ini Pertamina RU VI Balongan telah memberikan ganti rugi bagi warga di 22 desa dan 4 Kecamatan. Bahkan langkah ketiga berupa pemulihan, saat ini tengah dilakukan. “Jadi persoalan ganti rugi sebenarnya sudah selesai, karena semua telah dibayarkan melalui APBN,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu Kapolres Indramayu, AKBP. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, ikut hadir dan menyarankan kepada pihak Pertamina agar bisa mencari solusi atas persoalan tersebut. Pasalnya, kalau tidak ada solusi dikhawatirkan akan kembali memancing gejolak.(Wandi/Dad).


SK Hukdis Penurunan Pangkat Suranta Sudah Turun


(Indramayu, Dialog)- Akhirnya Hukuman Dinas (Hukdis)  Penurunan Pangkat Suranta, AM.SE. dari Golongan III.A menjadi II.D sudah turun. Turunnya Hukdis Saudara Suranta dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Nomor : 882.3/Kep.07-BKD/2013, tanggal 8 Januari 2013 tentang penurunan pangkat bagi Saudara Suranta. Surat Kepbup nya sendiri sudah disampaikan kepada Saudara Suranta Akhir April 2013 lalu. Dan sudah barang tentu Saudara Suranta akan menerima Gajinyapun berdasarkan Pangkatnya yakni II.D.
Sebelumnya Hukdis dijatuhkan, Saudara Suranta, AM.SE. telah menerima sanksi Mutasi/alih tugas ke Kantor Kecamatan Sukra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Indramayu, Nomor : 824/Kep.560-BKD/2012 tertanggal 27 Desember 2012 Tentang Alih Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, yakni dari tugas lama sebagai pelaksana di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Indramayu, dimutasi atau dialih tugaskan di tempat yang baru sebagai pelaksana di Kantor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Dimana Kantor Kecamatan Sukra yang merupakan daerah perbatasan antara Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Subang yang jarak dari Ibu Kota Kabupaten Indramayu sekitar 60 Km.
Sanksi Hukdis terhadap Saudara Suranta berdasarkan LHP yakni terkait dengan adanya dugaan Saudara  Suranta, AM.SE. seorang Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Disdukcapil Pemkab Indramayu yang diduga telah melakukan perbuatan amoral melakukan perselingkuhan dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32)  yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir  Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW. 008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu. Sekarang ini baik Saudara Suranta dan Fitria Damayanti sudah menjadi suami istri.
Ketua Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, Dadang Hermawan, SE. menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Indramayu atas telah diturunkannya Hukdis saudara Suranta dengan telah ditanda tangani Kepbup oleh Bupati Indramayu. Dalam hal ini Pemkab Indramayu serius dan tidak main-main dalam memproses serta memberikan saksi kepada PNS yang terbukti telah melakukan pelanggaran, seperti halnya pemberian saksi kepada Saudara Suranta. Dengan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang melakukan pelanggaran, setidaknya memberikan efek jera bagi PNS itu sendiri dan tentunya bagi PNS yang lainnyapun akan berhati-hati untuk tidak melakukan pelanggaran, tandasnya(Dino/Dad).
             

Kompakk Akan Laporkan Pelaksana Proyek Pemagaran di RU VI Balongan


(Indramayu, Dialog)- Komunitas masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu akan melaporkan ke pihak hukum,  atas dugaan penyimpangan pelaksanaan Pemagaran kurang lebih 10 meter dari bibir pantai dengan panjang kurang lebih 3 kilometer dikawasan PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan Indramayu senilai Rp. 8 Miliar  Anggaran Tahun 2013. Dimana pemagarannya sendiri  dilaksanakan PT. Hutama Karya (HK) tidak sesuai Spek. pasalnya seharusnya pengurugan untuk pemagarannya menggunakan tanah merah, akan tetapi pengurugan pemagarannya justru menggunakan pasir pantai yang ada disekitar pemagaran itu sendiri. Dengan adanya pemagarannya tersebut jelas tidak sesuai Spek. Selain pemagarannya sendiri tidak sesuai dengan Spek, juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan pantai, “ kami akan melaporkan masalah pelaksanaan pemagaran tersebut ke pihak hukum, karena berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, pelaksanaan proyek pemagaran itu tidak sesuai dengan Spek, “ jelas Dadang Hermawan, SE Ketua Kompakk yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu kepada Dialog di kantornya Selasa (14/5).
Dikatakan Dadang, pembangunan proyek pemagaran di RU VI balongan tersebut,  kami menduga teridikasi adanya tindak Pidana Korupsi. Pasalnya untuk pengurugan untuk pemagaran tersebut yang seharusnya menggunakan tanah merah, namun pada kenyataannya hanya menggunakan pasir laut yang ada disekitar pelaksanaan pemagaran tersebut. Kalau sebuah proyek dalam pelaksanannya tidak berdasarkan Spek yang ada, itu sama saja telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Karena yang digunakan adalah uang Negara tentunya beriplikasi adanya kerugian uang negara, “ tegasnya.
Sementara itu Pemerhati lingkungan yang juga Pengurus KOMPI (Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu) Iim Rohimin saat dimintai komentarnya mengatakan, berdasarkan hasil pantauan kami, atas pelaksaan proyek pemagaran disekitar RU VI Balongan, telah terjadi adanya kerusakan lingkungan, pasalnya pelaksanaan pemagaran tersebut untuk pengurugannya ternyata menggunakan pasir pantai yang diambil dari pantai disekitar pemagaran, “ atas pengambilan pasir pantai untuk pengurugan pemagaran tersebut, dimana telah terjadi adanya kerusakan lingkungan, kami pihak KOMPI telah melakukan  protes kepada Pertamina RU VI Balongan. Dan kami meminta agar pasir pantai yang telah digunakan untuk pengurugan pemagaran tersebut agar segera dikembalikan ke tempat asalnya. Kalau ternyata permitaan kami tidak dipenuhi kami akan mengadukan masalah tersebut ke ranah hukum, “ tegasnya.(Dad/Saelatun).

Jumat, 03 Mei 2013

Empat Pelaku Spesialis Pencuri Ban Berhasil Dibekuk Petugas Kepolisian


 (Indramayu, Dialog)- Petugas Kepolisian Polsek Jatibarang, Kabupaten Indramayu, berhasil mengamankan empat pelaku spesialis pencuri ban di Jalur Pantura Binaria Kertasmaya, Minggu (28/4) dini hari yang berlangsung dramatis. Pasalnya, pelaku yang saat itu kepergok sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Namun, pelarian itu terhenti saat korban bersama petugas patroli. Dalam peristiwa tersebut, seorang juru parkir mengalami luka di bagian kepala, akibat mendapat serangan dari AP (37) salah seorang pelaku. Mendapat perlakuan itu, Darma mengayunkan golok ke tangan AP, sehingga pelaku mengalami luka serius di bagian lengannya itu.
Peristiwa berawal, saat itu Darma (46), warga Desa Pilangsari tengah bertugas sebagai juru parkir di rumah makan Titin Suroboyo di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, memergoki sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hijau bernopol F 1757 BU, tengah parkir di rumah makan tersebut, dan memperhatikan gerak-gerik penumpang mobil tersebut. Terdapat empat orang tengah menuju mobil-mobil tronton yang terparkir di rumah makan itu. Dua diantara pelaku berusaha mengambil ban cadangan yang terpasang di bagian belakang truk tronton pengangkut sagu bernopol BE 9316 CG yang dikemudikan Juni Hartanto (45), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Melihat peristiwa itu, Darma lantas memberitahukan kepada Suaeb (40) pemilik rumah makan tersebut. Keduanya bersama sejumlah warga lain, berupaya menghentikan niat jahat para pelaku yang kemudian berujung pada perkelahian diantara mereka.  Mengetahui Darma terluka dan para pelaku berupaya melarikan diri, Suaeb memecahkan kaca mobil pelaku dan merusak spion mobil tersebut, agar memudahkan pencarian saat pelaku melarikan diri. Para pelaku langsung kabur menuju arah Cirebon. Suaeb lantas berupaya melakukan pengejaran dengan dibantu Polisi yang tengah berpatroli di jalur Pantura. Akhirnya Polisi berhasil memberhentikan laju kendaraan pelaku di Jalur Pantura Binaria Kertasmaya.
Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Sadjiman, membenarkan, jika kawanan itu merupakan spesialis pencuri ban yang beroperasi di Jalur Pantura Sumatera dan sudah menjadi target operasi Polisi. Keempat  pelaku yang berhasil diamankan tersebut antara lain, AP (37), BN (38), RM (21), dan AM (32) yang tinggal di Cileungsi, Bogor. Dan oleh petugas kemudian keempatnya dilarikan ke Rumah Sakit Zam-Zam Jatibarang, untuk mendapatkan pertolongan medis. “Bersama para pelaku, kami juga mengamankan alat dongkrak, ban serta mobil Daihatsu Xenia yang digunakan pelaku saat melakukan aksi. Semuanya kami jadikan sebagai barang bukti atas kejahatan mereka. Merka terancam pasal 53 juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.

Proyek Pemagaran di RU VI Balongan senilai Rp. 8 Miliar Diduga Ada Penyimpangan


(Indramayu, Dialog)- Pemagaran kurang lebih 10 meter dari bibir pantai dengan panjang kurang lebih 3 kilometer dikawasan PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu senilai Rp. 8 Miliar Anggaran Tahun 2013. Dimana pemagarannya sendiri dilaksanakan PT. Hutama Karya (HK) tidak sesuai bestek. pasalnya seharusnya pengurugan untuk pemagarannya menggunakan tanah merah, akan tetapi pengurugan pemagarannya justru menggunakan pasir pantai yang ada disekitar pemagaran itu sendiri. Dengan adanya pemagarannya tersebut tidak sesuai bestek, membuat  banyak masyarakat yang mengeluh terhadap kerusakan lingkungan atas proyek pemagaran itu. Yang dikhawatirkan oleh masyarakat, laut menjadi dangkal, jelas H. Rahmat Ganis, SH. Devisi Koordinator Hubungan Antar Lembaga, LKBH Fakultas Hukum Universitas Wiralodra (Unwir) Kabupaten Indramayu. Saat berkunjung ke Sekretariat Kompakk (Komunitas masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi), senin (29/4).
Dikatakan Ganis, kedatangan kami ke Kompakk dalam rangka melakukan shearing, serta membahas terkait dengan pembangunan pemagaran di RU VI balongan tersebut, “ kami menduga terkait dengan pembanguan pemagaran tersebut, teridikasi adanya tindak Pidana Korupsi. Pasalnya untuk pengurugan untuk pemagaran tersebut yang seharusnya menggunakan tanah merah, namun pada kenyataannya hanya menggunakan pasir yang ada disekitar pelaksanaan pemagaran tersebut. Kalau data dan hasil investigasi kami dengan pihak Kompakk sudah lengkap, dalam waktu tidak lama lagi, kami akan melaporkan atas pembangunan pemagaran tersebut ke KPK, “ tegasnya.
Ganis menambahkan, kuatnya dugaan kami adanya penyimpangan dalam proyek pemagaran tersebut, juga dikuatkan dengan adanya beberapa orang baik yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Oknum Wartawan setiap mendatangi atau meminta keterangan terkait dengan proyek pemagaran tersebut kepada pihak yang punya kepentingan atas proyek tersebut, selalu diberesi dengan lobi dan uang damai, tandasnya.
Sementara itu Ketua Kompakk Dadang Hermawan, SE. Saat dimintai komentarnya mengatakan, kami menyambut baik atas kedatangan  Devisi Koordinator Hubungan Antar Lembaga, LKBH Fakultas Hukum Unwir Kabupaten Indramayu dalam rangka menyampaikan dan shearing atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemagaran  dikawasan PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, “ kalau memang datanya sudah falid bahwa proyek pemagaran tersebut terindikasi adanya penyimpangan dan tidak sesui dengan bestek, tentunya hal itu tidak bisa dibiarkan harus segera dilaporkan ke institusi hukum. Apalagi dalam pembanguan pemagaran tersebut juga membuat masyarakat khawatir dan adanya kerusakan lingkungan karena pengerukan pasir yang digunakan untuk pengurugan pemagaran tersebut, “ tuturnya.(Saelatun).

Pelaku Kekerasan Dan Penyekapan Berhasil Digelandang Ke Mapolsek Indramayu


 (Indramayu, Dialog)- Berawal dari saat menikmati malam akhir pekan (27/4) Kurnia Eka (17), warga Kelurahan Margadadi, Kecamatan / Kabupaten Indramayu bersama temannya Erih Ratnasari (14) dengan menggunakan sepeda motor mendatangi hutan kayu putih yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Saat dilokasi tersebut, tidak disangka-sangka tiba-tiba kedunya disekap orang yang belakangan ini diketahui bernama  AS (21) warga Desa Singaraja, Kecamatan / Kabupaten Indramayu,  dengan modus mengaku sebagai petugas penjaga hutan. Selain menyekap kedua remaja tersebut pelaku juga mengambil telepon genggam (BlackBerry), beserta dompet milik korban juga AS  mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, dan membawa korban ke tengah hutan dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali plastik, korban juga dihajar sampai tersungkur. Bukan itu saja. Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku lantas melarikan diri. Sedangkan Erih ditinggalkan di tepi jalan.
Kapolres Indramayu AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH,SIK, MH, melalui Kapolsek Indramayu, AKP Juharini didampingi Kanit Reskrim, Aiptu A Heri, mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya bergegas menuju lokasi kejadian dengan dibantu warga, untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam pencarian itu, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Indramayu. “Atas perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk barang bukti , Polisi berhasil mengamankan kunci kontak sepeda motor milik korban, dan tali plastik yang digunakan untuk mengikat korban. Sementara dompet dan HP BlackBerry milik korban dibuang pelaku di area hutan kayu putih, ” jelasnya, Senin (29/4) di Mapolsek Indramayu.(Dede).

Empat Pelaku Pengedar Upal Berhasil Diamankan Petugas Polsek Anjatan


(Indramayu, Dialog)- Petugas Reskrim Polsek Anjatan Kabupaten Indramayu berhasil amankan empat pelaku pengedar uang palsu (Upal), yakni Win (38) warga Desa Ciwalentas, Cianjur, Rum (47) warga Desa Margasana, Banten, MM (55) warga Desa Sukamantri, Sukabumi, dan Ri (42) warga Desa Muara Lebak, Banten. Yang melaju dari Cikampek dan singgah di Wilayah Anjatan, Kabupaten Indramayu, yang tengah beraksi mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah, menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol A 1296 KC. Dan keempatnya berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Anjatan, akhir pekan kemarin.
Penangkapan berawal saat, petugas menerima laporan dari pemilik warung buah, yakni Anerih (58). Saat itu Anerih yang tengah melayani kawanan tersebut tidak menaruh curiga. Namun, kecurigaannya muncul setelah kawanan itu pergi seusai bertransaksi. Dan Anerih memberitahukan kepada temannya Sukenda. Keduanya memeriksa keaslian uang tersebut, dan baru diketahui jika uang pembayaran yang diterima Anerih ternyata uang palsu. Mereka lantas melaporkan kepada petugas di Mapolsek Anjatan.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku pengedar uang palsu tersebut. Saat melintas di jalan Raya Anjatan, petugas mendapati mobil pelaku, dimana salah satu dari keempat pelaku membuang bungkus rokok yang ternyata berisikan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah. Aksi itu sudah menjadi bukti cukup untuk membawa para pelaku ke Mapolres Indramayu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita, mengatakan, “jumlah uang palsu yang akan diedarkan sebanyak 16 lembar. Namun, satu diantaranya sudah digunakan untuk bertransaksi. Sehingga hanya berhasil menyita 15 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan mobil Daihatsu Xenia yang digunakan keempatnya. Para pelaku telah melanggar Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.(Wandi/Dad).

Dua Sepeda Motor Raib Digondol Maling


 (Indramayu, Dialog)- Rasid (50) warga Blok Cangkingan, Desa Sukahaji, Kecamatan Patol Kabupaten Indramayu, menjadi korban pencurian sepeda motor. Saat tetidur lelap, dini hari. Tidak tanggung-tanggung dua sepeda motor miliknya, yakni Honda Vario Techno dan Honda Beat diparkir di garasi samping rumah telah raib dibawa pelaku, yang diduga kuat pelaku merupakan orang profesional. Itu terlihat dari garasi yang dilapisi teralis besi dan kunci. Pelaku terlebih dahulu merusak gembok.
Sementara, Kapolsek Patrol, Kompol H. Sardjono, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Warmad, S.Pd mengatakan, pihaknya belum menerima laporan pencurian tersebut. Menurutnya, pihaknya menunggu laporan dari korban, “Kami belum menerima laporan dari korban. Saya baru mengetahui setelah ada warga yang memberikan informasi tersebut. Kini kita menunggu laporan dari korban,” katanya, Minggu (28/4).(Sukim/Dad).

Jaksa H.Mohammad Erma, SH, Diadukan KKKPG Ke Jamwas Kejagung


(Indramayu, Dialog)- Mantan pekerja Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yang berada di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, yang menyebut dirinya sebagai Korban Kejahatan Kemanusiaan Panji Gumilang (KKKPG),  melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat yang ditujukan kepada DR.Marwan Effendi, SH,MH, itu KKKPG meminta agar Kejagung melakukan pengawasan secara internal dan teguran kepada perilaku Jaksa H.Mohammad Erma, SH, yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dalam menangani perkara bernomor 105, 106, 108, dan 109 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu. Sedangkan, pihak kejaksaan yang menanggapi desakan itu berencana akan menjelaskan perkara itu dengan rinci berdasarkan pada kronologis hukum.
Muliarso juru bicara mantan pekerja Al-Zaytun dihadapan Wartawan mengatakan, untuk surat tersebut sudah kami kirimkan pada 24 April lalu. Hal itu kami lakukan karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sesuai. Kami meminta Jamwas untuk dapat memberikan pengawasan dan teguran kepada Jaksa yang bersangkutan. Mengenai kasus penganiayaan terhadap Sanusi, Sutrisno, Aditrimojo, Widodo, dan Tukino, sudah masuk dalam persidangan dengan perkara nomor 105, 106, 108, dan 109 di PN Indramayu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  H.Muhammad Erma, SH, dan tuntutan perkaranya adalah pasal 333 juncto pasal 352, juncto pasal 155, juncto pasal 170, katanya.
Lebih lanjut Muliarso mengatakan, pada tanggal 9 April lalu, Jaksa H.Muhammad Erma, SH menjelaskan, terkait tuntutan yang akan diajukan terhadap tersangka adalah antara tiga sampai enam bulan. Itu juga kami tulis dalam surat yang kami sampaikan kepada Jamwas. Pada tanggal 13 April lalu, Jaksa H.Muhammad Erma, SH mengutus dua orang,  yakni Karta Wijaya sebagai Intel Sospol Kejaksaan dan satu orang lainnya bernama Gatot yang mengaku, dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Kedatangan keduanya untuk menyampaikan agar pihak korban dapat melakukan perdamaian dengan pihak tersangka, tuturnya.
Muliarso menambahkan, KKKPG tidak hanya mengirimkan suratnya kepada Jamwas Kejagung. Kami  juga melayangkan pengaduan tersebut ke Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Bandung, dan Kejaksaan Negeri Indramayu, tandasnya.
 Sementara itu  Saat dikonfirmasi, Jaksa H.Muhammad Erma, SH mengaku, belum menerima surat maupun salinan yang dilayangkan oleh mantan pekerja Al-Zaytun itu, “Hingga sekarang kami belum menerima salinan suratnya. Kami akan membuat kronologisnya, hingga tuntutan itu dijatuhkan dalam bentuk vonis oleh Majelis Hakim untuk memperjelas semuanya,” jelasnya.(Kad/Dad).

Terkait Lepasnya Tanah Negara Di Desa Sindang Dikuasai Warga, Mantan Camat Sindang Tidak merasa Dilibatkan


(Indramayu, Dialog)- Terkait tanah yang berada disekitar Makam Wiralodra, Blok Karang Baru,  Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, yang dikuasai  oleh Sdr.Wardai dan kawan-kawan sebanyak 20 orang / 20 Bidang seluas 1.717 m2. Drs. H. Bastoni, M.Si.  Mantan  Camat Sindang yang sekarang menjabat  Camat Balongan Kabupaten Indramayu, mengaku tidak pernah dilibatkan atau bahkan terlibat dalam lepasnya tanah tersebut. Apa yang dikatakan Kuwu (Kepala Desa-red) di Surat Kabar Dialog tidak benar, jangankan sudah musyawarah dengan pihak kecamatan, datang ke Kecamatan untuk melaporkan adanya proses sertifikat tanah tersebut saja tidak, tegas Bastoni, saat diokonfirmasi Dialog dikantornya, Selasa (30/4) lalu.
Dikatakan Bastoni, dengan adanya pemberitaan tersebut saya juga sempat mendatangi Muhaemin mantan Staf Saya di Kecamatan  Sindang yang mengurus masalah tanah, saat itu saya tanya apa betul masalah tanah tersebut pernah dimusyawarahkan, Muhaemin menjawab tidak tau. Begitu juga saya juga mendatangi Kuwu Sindang di kantor Desa Sindang, dirinya tidak mengaku mengatakan seperti itu, “  yang jelas dalam kasus tanah tersebut saya tidak tahu menahu, jangankan terlibat sehingga tanah tersebut sampai terbit sertifikat, dilibatkan saja tidak, “ tandasnya.
Bastoni menambahkan, kalaupun  masalah lepasnya tanah tersebut yang sekarang sudah bersertifikat dan dikuasai warga sampai diproses ke ranah hukum, saya paling menjadi saksi dasn sayapun siap akan menjadi saksi, tuturnya.(Saelatun/Dedi S).

Tidak Mencurigai Adanya Modus Penipuan Rp 127 juta Melayang


 (Indramayu, Dialog)- Merasa tidak curiga Sawan (38) warga Dusun Kepuh, RT 16 RW 06 Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu. Berkali-kali mentrasnferkan uang kepada pelaku penipuan dari undian berhadiah sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia yang didapat dari kemasan minuman gelas. Tak tanggung-tanggung dirinya mentransfer uang sebesar Rp Rp 17,5 juta kemudian Rp 14,5 juta. Tidak berhenti di situ saja, pelaku yang mengetahui korbannya sudah terpedaya kemudian meminta uang untuk mentrasfer kembali sebesar Rp 60 juta, hingga totalnya Rp 127 juta. Uang tersebut katanya sebagai uang administrasi.
Kejadian berawal saat korban yang membeli minuman teh kemasan gelas di sebuah warung, terkejut dengan adanya pengumuman berhadiah sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia. Merasa bahagia lantas memberitahukan kepada istrinya. Merasa penasaran dengan hadiah tersebut, dirinya menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam tulisan undian berhadiah tersebut. Saat melakukan pembicaraan melalui nomor telepon (pelaku, red) meminta kepada korban untuk segera mentransferkan uang sebagai biaya administrasi.
Setelah berkali-kali mentransfer uang korban menanyakan mobil tersebut, pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut kini sudah berada di Pendopo Kabupaten Indramayu, dan telah diserahkan kepada Wakil Bupati Indramayu, Drs. H. Supendi. Mendengar informasi tersebut, korban yang penasaran kemudian mencoba mendatangi Kantor Kecamatan Patrol dan meminta salah satu pegawai untuk mendampingi dirinya mengambil mobil hadiah tersebut yang menurut pelaku ada di Pendopo Kabupaten Indramayu. Saat itu juga, korban baru sadar saat pegawai kecamatan tersebut memberitahukan bahwa undian berhadiah mobil yang didapat dari minuman ringan kemasan gelas itu adalah penipuan.
Kepala Desa Patrol Lor, Sutarman membenarkan ada warganya menjadi korban penipuan undian berhadiah mobil tersebut. Dirinya mendapatkan informasi itu setelah beberapa pamong desanya memberitahukan ada kejadian tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Patrol, Kompol H. Sarjono, SH mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari korban yang menjadi korbanpenipuan undian berhadiah mobil itu. “Memang ada kejadian kasus penipuan ini, dan korbannya masyarakat Desa Patrol Lor bernama Siwan. Itu laporan dari anggota Intel kami setelah cek ke rumah korban. Hanya saja korban belum melaporkan ke kami,” ucapnya.