Cari Blog Ini

Rabu, 27 Juni 2012

Unwir Terjunkan 1.026 Mahasiswa Untuk mengikuti KKN


(Indramayu, Dialog)- Universitas Wiralodra (Unwir) Kabupaten Indramayu menerjunkan 1.026 Mahasiswanya untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang berlangsung 24 Juni – 4 Agustus 2012. Mereka terbagi dalam 50 kelompok dan ditempatkan di enam wilayah Kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu di Kecamatan Kandanghaur, Jatibarang, Indramayu, Pasekan, Balongan, dan Kecamatan Juntinyuat.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unwir, Ir Entus Hikmana MP saat dimintai komentarnya menjelaskan, KKN dilaksanakan dalam masyarakat di luar kampus, dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan iptek yang mereka pelajari di kampus dengan realita pembangunan dalam masyarakat. Bagi mahasiswa, kegiatan KKN haruslah dirasakan sebagai pengalaman belajar yang baru, yang tidak akan pernah diperoleh di dalam kampus. Sementara dari segi kelembagaan perguruan tinggi, KKN merupakan bentuk tanggungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar kampus, “ Pelaksanaan KKN diharapkan mampu menyentuh banyak aspek, baik sosial, ekonomi, pendidikan, pertanian, kesehatan maupun pemberdayaan pemerintahan di desa. Meskipun dalam persiapan pelaksanaannya masih banyak kekurangan, pelaksanaan program KKN diharapkan bisa menyentuh berbagai aspek pembangunan di desa. Dan hal tersebut banyak tergantung pada kreativitas mahasiswa dan partisipasi aktif masyarakat dengan difasilitasi para mahasiswa, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan program kegiatan tersebut, “ jelasnya.
Entus menambahkan, kami bereharap dari pelaksanaan KKN tersebut akan meningkatkan peran serta aktif masyarakat maupun mahasiswa. Untuk menunjang hal ini tentunya dibutuhkan dukungan yang besar dari masyarakat penerima manfaat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa dalam rangka mendukung pentingnya peran sinergi perguruan tinggi dalam proses pembangunan daerah, harapnya.
Sementara itu hal senada juga dikatakan Ketua Panitia KKN Unwir 2011 / 2012, Ir H Ace Setiadi, Ia lebih lanjut mengatakan, KKN sebagai bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah-tengah masyarakat di luar kampus. Dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah pembangunan yang dihadapi. KKN dilaksanakn oleh PT dalam upaya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa, dan menerapkan di lapangan serta untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendidikan tinggi, jelasnya.(Dede).

BPS Dituding Tidak Akurat Dalam Pendataan


(Indramayu, Dialog)- Ketidak akuratan Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima Beras Miskin (Raskin)  di lapangan rawan menimbulkan persoalan. pasalnya masih banyak warga yang masuk kategori miskin namun tidak masuk dalam daftar RTS. Kondisi inilah yang kerap menimbulkan konflik di lapangan. Bahkan kemudian muncul istilah Raskin diganti dengan istilah Rasta (Beras dibagi rata), Jelas Camat Indramayu, Dudung Indra Ariska, SH MH. Saat ditemui Dialog belum lama ini.
Dikatakan Dudung, adanya perubahan dari raskin menjadi rasta memang tidak bisa dipungkiri. Karena di lapangan banyak Kuwu (kepala Desa-Red) yang merasa bingung, ketika mendapat protes dari warganya yang belum mendapatkan jatah raskin. Jadi, sebagai solusinya memilih untuk membagi rata kepada warganya, ” Persoalan ini memang sudah lama terjadi, dan semua sebenarnya berawal dari pendataan yang tidak akurat yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Padahal kalau pendataan bisa lebih akurat maka persoalan ini mungkin tidak akan terjadi di lapangan,” kata Dudung.
Sementara itu di tempat terpisah Camat Kandanghaur, Drs Welly Kuswaluyo MM. saat dimintai komentarnya mengatakan, pihak BPS mestinya harus memperbaiki sistem pendataan agar data RTS penerima raskin benar-benar akurat sehingga tidak menimbulkan masalah di lapangan. Welly juga tidak membantah kalau banyak Kuwu yang melakukan pembagian raskin menjadi rasta, karena memang kondisi di lapangan tidak mendukung. Disamping itu, tuturnya, banyak juga warga penerima raskin yang tidak mampu untuk membeli raskin hingga 15 kilogram sesuai jatah, ” Kalau memang penyaluran raskin mau tepat sasaran tentunya harus dimulai dari pendataan yang akurat. Karena tanpa ada data yang akurat sangat sulit untuk menyalurkan raskin sesuai dengan diharapkan,” tandasnya.(Sukim/Dad).

Minta Upah Layak, Dan Penghapusan outsourching Ratusan Buruh Mitra Pertamina Kembali Lakukan Aksi


(Indramayu, Dialog)- Ratusan perwakilan  buruh kembali lakukan aksi unjuk rasa kepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. Aksi yang dilakukan para buruh  sebagian besar dari mitra kerja Pertamina seperti SBI-KASBI (EP Region Jawa), SPM Dwikora-KASBI (UPMS III), SPM Arya Wiralodra (RU-VI), SP Mandiri (RU-VI). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan tentang tuntutan mereka sebelumnya, yaitu menolak sistem outsourching (kerja kontrak), meminta kesehatan dan keselamatan.
Perwakilan massa akhirnya diberi kesempatan masuk ke ruang sidang utama DPRD guna melakukan dialog terkait tuntutan tersebut. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Drs H Sanusi Ghofur, Kapolres AKBP G Pangarso RW, Dandim Letkol Arh Hari Arif Wibowo, Ketua Komisi A Drs H Soekarno Ermawan MBA, Ketua Komisi D Syaefuddin beserta anggota komisi. Tampak hadir Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, H Wawang Irawan SH MH. Sementara dari pihak Pertamina hadir Wresni Wiro (Legal and Operation Manager Pertamina EP Region Jawa), Dian Hapsari (Humas Pertamina EP), serta perwakilan dari Pertamina RU-VI Balongan, Pertamina TTM Balongan, dan LPG Mundu.
Dari pertemuan tersebut terungkap, ada tiga tuntutan utama para buruh. Yaitu minta dihapuskannya sistem kerja outsourching dan sistem kerja kontrak, minta upah layak Nasional, serta menuntut perlindungan keselamatan buruh migrant, ” sistem outsourching itu sangat kejam dan sudah selayaknya diubah. Sistem outsourching juga sangat merugikan buruh, karena buruh mendapatkan perlakuan yang berbeda padahal pekerjaan yang dilakukan sama beratnya dengan karyawan. Buruh harusnya bisa mendapatkan hak-hak normatif yang sama dengan karyawan. Kami menolak sistem kerja kontrak dan berharap bisa ditinjau kembali. Selain itu kami juga menuntut upah layak nasional, karena UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang ada sudah sangat tidak layak,” ujar Kholik salah seorang juru bicara buruh dalam dialog tersebut.
Hal senada juga dikatakan Ali Sahali, juru bicara lainnya, Ia juga menegaskan, pemerintah perlu untuk menetapkan upah layak migas dengan standarisasi yang berbeda. Dalam penentuan upah layak migas ini perlu ada survei tersendiri, dan jangan disamakan dengan survei UMK. Karena upah buruh migas beda dengan UMK, ” atas pertemuan ini kami sangat kecewa, karena dalam pertemuan ini pihak Pertamina Pusat tidak hadir. Karena yang bisa memberikan jawaban terhadap tuntutan mereka adalah Pertamina Pusat, sedangkan Pertamina yang ada di daerah tidak akan bisa memutuskan apa-apa. Mestinya pihak Pertamina Pusat bisa dihadirkan di sini, agar kami bisa mendengarkan langsung bagaimana respons pertamina terhadap tuntutan para buruh terutama mengenai penolakan sistem outsourching,” tegasnya..
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Indramayu, Drs H Sanusi Ghofur dalam dialog tersaebut mengatakan, pihaknya sebenarnya telah berupaya untuk menghadirirkan pihak Pertamina pusat untuk hadir dalam pertemuan ini. Namun ternyata yang hadir dari Pertamina yang ada di daerah. ”Kami sangat serius dalam memfasilitasi tuntutan para buruh, dan kami sudah mengirimkan surat ke Pertamina pusat,” tandasnya.
Wresni Wiro yang mewakili pihak Pertamina menjelaskan kepada perwakilan para pengunjuk rasa, terkait masalah penghapusan sistem  outsourching pihaknya tidak bisa memutuskan, dan menunggu petunjuk pelaksanaan dari Pertamina pusat. Wresni Wiro juga membuka kesempatan kepada perwakilan DPRD bersama perwakilan buruh, untuk bisa berdialog langsung dengan pihak Pertamina pusat terkait permasalahan ini, jelasnya.(Dadang)

Rabu, 06 Juni 2012

PT. PR Tidak Merespon Putusan MA

Indramayu, Dialog)- Ahli Waris R. Achmad Sarbini yang memenangkan gugatan warisan terhadap Nina Indriatna baik di Pengadilan Agama (PA) Bandung, maupun Kasasi di Mahkamah Agung (MA), kini merasa dikecewakan dengan adanya penolakan saham-saham  baik yang ada di Pikiran Rakyat (PR) maupun di Granesia, seperti yang dijelaskan dalam Putusan Kasasi MA, bahwa saham saham yang ditanam pada PT Granesia terdiri 6 saham istimewa dengan nomor urut 091 sampai dengan 096, dengan nominal Rp 35.000,- 6 saham biasa dengan nomor urut 091 sampai dengan 096 dengan nominal Rp 45.000,-.
Sementara itu saham yang ada pada PT Pikiran Rakyat (PR) terdiri dari 2 saham istimewa dengan nomor urut 047 dan 048 dengan nilai nominal Rp 20.000,00 juga saham biasa dengan nomor 047 dan 048 dengan nominal Rp 25.000,00 (bukti wasiat nomor 201 tahun  1998 ) dijelaskan dalam Putusan Kasasi MA, harta termasuk saham saham merupakan harta bersama yang ditinggalkan maka ½ atau 2/3 bagian R Achmad Sarbini yang harus dibagikan kepada para penggugat, sesuai dengan Putusan Kasasi MA No. 677/K/AG/2009.
Namun ketika pelaksanaan penyitaan terhadap saham saham baik di PT PR maupun di Granesia, ternyata tidak ada nomor-nomor tersebut, tanpa ada kejelasan dari Dirut PR Joko Hendarto, serta PT Granesia Gatot, seharusnya kalau ada perubahan mesti ada kejelasan, jangan cukup bilang tidak ada berarti PR tidak merespon isi Putusan MA. Bahkan diduga pihak PR telah melakukan konspirasi dengan Nina Indriatna selaku Tergugat untuk menghilangkan saham milik R.Achmad Sarbini.
Pada bagian lain Komisaris Utama PR TB Achyar ketika ditemui beberapa waktu yang lalu di rumahnya sewaktu menyerahkan surat putusan Kasasi menjelaskan ”saham sekarang tidak ada yang istimewa namun nominalnya sama dan lebih besar kemudian sudah berkembang, tidak 6 Exsemper lagi,” ungkap TB Achyar.
Dikatakan TB Achyar ketika dihubungi lewat seluler baru-baru ini menjelaskan lebih jauh, ”betul, sekarang tidak ada saham istimewa yang ada hanya saham yang mempunyai hak suara, (dimiliki oleh pemegang saham ) yang tidak memilki hak suara, (dimiliki oleh koperasi ),” papar Achyar.
Namun belum jelas saham yang ada di PR dan Granesia yang dimiliki Almarhum R. Achmad Sarbini sampai sekarang, yang jelas pemegang itu ada Deviden, dan Koperasi itu jelas hanya SHU,”perubahan saham tidak akan merubah status hukum, seperti Putusan Kasasi Mahkamah Agung, bahwa saham-saham di PR, dan Granesia itu hanya pada ahli waris, dan sudah ketetapan hukum (Inkcrah),”jelas salah seorang Ahli waris R.Achmad Sarbini. Kepada Dialog saat mendatangi Sekretariat Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu belum lama ini.(Dadang).

Relokasi Pasar Karangampel Menuai Masalah

(Indramayu, Dialog)– Seperti sudah menjadi kebiasaan dimana-mana, setiap adanya rencana relokasi pasar selalu menuai masalah. Tidak terkecuali rencana relokasi Pasar Karangampel Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, sepertinya masih menyimpan banyak masalah. Selain masih belum adanya studi kelayakan, serta tidak mendapat persetujuan mayoritas pedagang, tempat yang akan dijadikan tempat relokasi di Blok Karmal juga dikhawatirkan akan bermasalah. Pasalnya tempat tersebut merupakan areal produktif untuk tanaman padi. Selain itu, tempat tersebut juga merupakan sawah bengkok ( Lahan Milik Desa-Red), “ setahu saya lokasi tersebut merupakan areal produktif dan selama ini juga tidak diijinkan untuk lokasi pembangunan perumahan. Kalau kemudian akan dijadikan lokasi pasar tentunya juga patut dipertanyakan,” jelas Ahmad Torin Tokoh Masyarakat Karangampel yang juga mantan Kepala Desa Karangampel, dihadapan Wartawan belum lama ini.
Dikatakan Torin, yang juga patut dipertanyakan adalah bagaimana status lokasi tersebut dan apakah sudah mendapat persetujuan dari Desa pemilik bengkok atau belum. Karena hal ini sangat vital dan bisa berakibat fatal kalau tetap dilaksanakan, ” sebenarnya saya  tidak setuju kalau pasar Karangampel harus direlokasi. Untuk membenahi pasar tidak harus dengan relokasi namun bisa juga dengan revitalisasi dan pembenahan, ” tandasnya.
Sementara itu Hadi Hartono, Anggota Pansus DPRD Indramayu saat dimintai komentarnya mengatakan kepada Dialog, Rencana relokasi pasar Karangampel sebaiknya ditunda dulu dan jangan dipaksakan, mengingat masih banyak persoalan di lapangan. Berdasarkan hasil pantauan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu di pasar Karangampel, teryata masih banyak catatan penting yang harus menjadi perhatian terkait rencana relokasi tersebut, ”Ada beberapa catatan penting yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah Daerah sebelum melakukan relokasi, dimana mayoritas pedagang tidak menyetujui rencana relokasi pasar ke blok Kamal (ruas jalan Karangampel - Juntiyuat). fakta ini bertolak belakang dengan keterangan Kepala pasar yang mengatakan bahwa mayoritas pedagang setuju. Seliain itu, juga belum ada kejelasan rencana penggunaan Pasar lama yang akan ditinggalakan jika terjadi relokasi pasar. Hal ini menjadi kekhawatiran pedagang akan menjadi pasar tandingan. Dan yang paling vital, ternyata pemerintah daerah belum membuat studi kelayakan (feasibilitiy study) terkait rencana relokasi pasar ini, padahal study kelayakan ini sangat penting sebagai salah satu veriabel yang akan menentukan setuju atau tidaknya sikap politik Dewan sebagai representasi perwakilan rakyat,” tandasnya.
Hadi menambahkan, Para pedagang ternyata juga merasa belum ada kesepakatan yang tertuang tentang besaran biaya kios atau los yang akan dikenakan terhadap mereka. Meskipun Dinas menjadikan ”gratis”, tapi menurut pedagang tidak mungkin gratis. ”Bilang gratis hanya rayuan supaya pedagang setuju relokasi,”ujar Hadi menirukan ucapan pedagang. ” Soal pemilihan lokasi di blok Kamal juga dinilai tidak tepat dan bukan lokasi yang strategis untuk sebuah pasar. Karena lokasi tersebut sepi dan rawan dari sisi keamanan. Selain itu juga perlu dipertanyakan kronologis pengajuan bantuan, karena ada nomenklatur yang berubah dari revitalisasi pasar menjadi relokasi pasar. Padahal dua pengertian ini sangat berbeda artinya. Menurut saya hal itu masih harus diperjelas perubahan nomenklatur tersebut kepada Dinas Perdagangan. Jangan sampai pansus tidak tahu urgensi perubahan tersebut,” tegas Politisi PKS ini.(ARMO).

Pengelolaan Water Park Bojong Sari Indramayu Terkesan Tertutup

Indramayu, Dialog)- Waterpark Bojongsari yang berada di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan / Kabupaten Indramayu, dengan fasilitas didalamnya ada Water Bom Dewasa, Water Bom Anak-anak, Kolam Renang dewasa dan anak-anak serta fasiltas pendukung lainnya, dibangun dengan anggaran miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Indramayu. Saat ini  pengelolaannya diserahkan kepada pihak ke III yakni  ditangani oleh CV. Mulia Jasa, “ biaya pengelolaan waterpark tiap tahun kami tidak mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan tiap tahunnya, yang mengetahui hanya pihak ke III CV Mulia Jasa. Dinas Pariwisata hanya menjadi penanggung jawab saja, dalam pembuatan waterpark ini telah menelan biaya hingga Miliaran, Berapa miliarnya saya kurang mengetahui, karena ada atasan saya lagi yang menangani dan yang mengatahui berapa dana yang dikeluarkan dalam pembuatan waterpark itu dan berapa nilai kontrak Water Park dengan pihak CV. Mulia Jasa, :” jelas Neti salah seorang Staf dan penanggungjawab Water Park Bojongsari Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Indramayu saat dikonfirmasi Dialog dikantornya beberapa waktu lalu..
Terkait adanya kerusakan di Water Park Bojongsari siapa yang menanganinya, Neti mengatakan, untuk siapa saja yang bertanggung jawab atas kerusakan yang berada di waterpark tersebut, kami lihat dulu kerusakannya seperti apa, adapun kerusakan itu bersifat kerusakan kecil berarti itu merupakan tanggung jawab Pengelola Dinas Pariwisata, dan jika kerusakan besar seperti ada beberapa yang harus dirubah atau direnovasiitu tanggung jawab pihak Pemkab Indramayu. Begitu juga bila ada pengunjung yang mengalami suata kecelakaan yang terjadi di dalam waterpark kami siap membantu pengobatan hingga benar-benar sembuh dengan menggunakan asuransi, tegasnya.
Sementara itu Siti Khotimah salah seorang pengunjung yang baru berkunjung ke Water Park Bojong Sari Indramayu merasa tidak puas atas sarana dan prasarana yang ada wahana Water Park Bojong Sari. Pasalnya ada fasilitas water bom dewasa mungkin karena pengunjungnya sedikit, wahana Water bomnya tidak bisa dinikmati. Begitu juga water bom untuk anak-anak kondisinya menghawatirkan, karena kondisinya sudah goyang. Selain itu juga kondisi lantai kolam renag anak-anak sudah pada mengelupas, bahkan sempat melukai kaki anak saya, ” kalau kondisi Water Part Bojong Sari seperti itu saya yakin para pengunjung hanya datang sekali saja, karena kesan pertamanya tidak memberi kesan yang baik. Belum lagi beredar isyu, kalau datang ke Water Park nantinya kena Wadal (Korban mahluk gaib-Red), ” tandasnya kepada Dialog.(Dino/Saelatun).    

Kompi Kembali Soroti Pemcemaran Crude Oil

Indramayu, Dialog)- Pencemaran yang terjadi di pesisir Indramayu akibat ceceran minyak mentah (crude oil) sejak beberapa tahun belakangan, satu persatu mulai terungkap.
Sekretaris Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), Iing Rohimin kepada Dialog  saat ditemui di Sekretariat Kompi beberapa waktu lalu menjelaskan, pada tahun 2008 pihak Pertamina RU-VI Balongan menyatakan bertanggung jawab atas terjadinya ceceran crude oil di pantai Indramayu sepanjang 30 KM, mulai dari pesisir Kecamatan Balongan hingga Kecamatan Cantigi. Sejak peristiwa besar tersebut, ternyata masih sering terjadi ceceran crude oil dalam skala kecil yang ditemukan di pantai Pancer Payang dan Pantai Balok Kecamatan Pasekan Indramayu. Bahkan, pada tahun 2011 telah terjadi ceceran sebanyak tujuh kali dan diketahui pelakunya diduga dilakukan Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE-ONWJ) Jakarta yang memiliki sumur di Indramayu, jelasnya.
Lebih lanjut Iing mengatakan, dugaan bahwa Pertamina HE ONWJ sebagai pelaku penecemaran, berdasarkan pengakuan salah seorang nelayan anggota Kompi yang melihat adanya anjungan milik PHE-ONWJ mengeluarkan crude oil dan tersebar ke pesisir pantai. Juga adanya informasi dari salah seorang pejabat HSE Pertamina RU-VI Balongan yang menyatakan bahwa sumber pencemaran itu dari sumur milik Pertamina ONWJ, “ pengakuan nelayan tersebut telah didengar oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup yang melakukan pemeriksaanh di Kantor Lingkungan Hidup Indramayu, dan melakukan pemantauan langsung di lokasi, mengambil sempel dan memeriksanya di laboratorium untuk mengetahui fingerprint crude oil tersebut. Beberapa nelayan lain juga telah diperiksa dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas PPNS dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, bahkan petugas dari Pertamina ONWJ juga telah di –BAP beberapa waktu lalu. Sehingga, semakin jelas bahwa dugaan kuat pelaku pencemaran adalah Pertamina ONWJ, “: tandasnya.
Sementara itu, Ketua Kompi H Juhadi Muhammad saat dimintai komentarnya mengatakan,  sejumlah petugas Humas Pertamina ONWJ Jakarta telah mencoba melakukan pendekatan kepada pengurus Kompi, karena ormas yang satu ini dikenal paling getol dan berada di garis terdepan untuk mengawal kelestarian lingkungan di Bumi Wiralodra Indramayu. Kepada petugas Humas Pertamina ONWJ, pengurus Kompi menuntut agar bertanggung jawab terhadap terjadinya pencemaran di Indramayu, “ bentuk pertanggungjawaban kepada lingkungan dan masyarakat sebagai pelaku pencemaran adalah dengan pembersihan, pemberian kompensasi dan pemulihan lingkungan,” tegasnya.(Dadang).

Pelaku kekerasan Terhadap Siswa Belum Diambil Tindakan
(Indramayu, Dialog)- Terkait dengan adanya dugaan kejadiaan kekerasan yang dialami beberapa Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sindang Kabupaten Indramayu, yang diduga dilakukan oleh  oknum guru Drs. Suj seorang Wakil Kepala SKMN 1 Sindang yang juga merangkap sebagai Guru Bahasa Inggris. Dugaan kekerasan terhadap Siswa terungkap dengan adanya salah satu orang tua  Siswa yang tidak mau disebutkan identitasnya mengadukan permasalahan kepada KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu beberapa waktu lalu, atas anaknya telah mengalami kekerasan diduga ditendang dan ditempeleng oleh Guru Suj yang juga telah di tulis Koran ini. Sampai dengan berita ini diturunkan  Bupati Indramayu selaku Pembina Pegawai Negeri Sipil (PNS)  belum mengambil sikap atau tindakan apapun. hal itu dibuktikan dengan masih bercokolnya oknum Guru Drs. Suj masih mengajar dan menjabat sebagai Wakasek Kurikulum SMKN I Sindang.
Drs, Suj Wakasek Kurikulum SMKN 1 Sindang  saat ditemui Dialog di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan, sebenarnya kejadian itu sudah tidak ada masalah lagi, karena kejadian itu sudah lama, dan Saya sendiri sudah membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- tertanggal 03 Januari 2012 dengan isi pernyataan berjanji tidak akan melakukan suatu perbuatan tindakan kekerasan terhadap siswa/siswi SMKN 1 Sindang baik disengaja maupun tidak disengaja. Begitu pula pihak orang tua Siswa yang anak-anaknya saya perlakukan tindak kekerasan yakni Jauhari orang tua siswa Yogi Agus Triana Siswa Kelas X Otomotif dan Didi Supardi orang tua Adri Juniansyah Siswa Kelas X Otomotif sudah membuat pernyataan juga tidak mempermasalahkan dan dianggap selesai, “ selain sudah tidak ada masalah lagi dengan pihak orang tua siswa yang telah dianiaya saya, kami sudah menemui pihak Dinas Pendidikan (Disdik), dan membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, serta kedua orang tua murid tersebut membuat Surat Perjanjian di atas materai. Dan jika saya mengulangi perbuatan itu lagi saya akan di kenakan sangsi lebih tegas, “ jelasnya.
Ditanya bagaimana kejadian yang sebenarnya atas tindakan kekerasan terhadap siswanya Drs. Suj. Mengatakan, sebenarnya kronologi kejadiannya saya menendang dua siswa itu, awalnya dua siswa itu sedang merokok di dalam kelas, dan saat itu saya sedang keliling ke setiap kelas. Setelah melihat dua anak tersebut sedang merokok, saya langsung membawa dua anak tersebut ke depan kantor untuk memberi pelajaran. Saat itu pula anak tersebut tidak mendengarkan ucapan saya, dan tanpa sengaja saya menendang anak tersebut, hanya itu yang saya lakukan dan saya tidak merasa menempeleng siswa tersebut,  tegasnya.
Drs. Suj. Menambahkan, terkait dengan tuduhan sesumbar bahwa saya ada dukungan dari H. Odang selaku orang dalam Disdik Kabupaten Indramayu, pernyataan itu tidak benar, karena saya tidak mengenal H. odang selaku orang dalam Disdik, “ terus terang saya tidak mengenal H. Odang apalagi saudara, “ tandasnya.
Sementara itu, Ketua Kompakk Indramayu Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, kami sesalkan sampai saat ini pihak Pemkab Indramayu belum mengambil tindakan apapun terhadap Suj, lepas saudara Suj sudah membuat pernyataan maupun orang tua siswa korban juga membuat pernyataan, tentunya tidak dibenarkan melakukan tindak penganiayaan terhadap siswa. Oleh karenanya kalau tidak ada tindakan apapun terhadap Suj tentunya tidak ada efek jeranya, tegas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI KAbupaten Indramayu.(Saelatun/Sefty).
Kejari Indramayu Kurang Serius Dalam MenaNgani kasus Kompensasi gagal panen

(Indramayu, Dialog)- Proses Hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kompensasi gagal panen sudah sampai ke penuntutan, mulai dari penyidikan hingga sudah sampai ke penuntutan. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) sudah menetapkan 5 tersangka. Dua di antaranya M. Syarifudin dan Abdul Mutolib, sebagai Ketua Kelompok Tani Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Berkas kedua tersangka tersebut sudah di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan kedua tersangka tersaebut sekarang ini sudah berada di Bandung, ucap R.Putra Aji, SH Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu saat ditemui Dialog di kantornya.
Dikatakan Putra, sementara tiga tersangka lagi, yakni Kusumo sebagai Camat Krangkeng, Udin sebagai Kepala UPTD Krangkeng, dan Suwardi SPd sebagai Kepala UPTD Cantigi, sekarang ketiga tersangka tersebut dalam pemberkasan, dan dalam waktu dekat ini berkasnya akan dilimpahkan  ke Pengadilan tipikor Bandung dan saat ini ketiga tersangka tersebut masih di tahan di Rutan Indramayu, jelasnya.
Disinggung adanya oknum wartaewan yang ikut menikmati kompensasi gagal panen, Putra mengatakan, menyangkut beberapa nama dari oknum wartawan, tidak termasuk ke dalam Kasus Pidana Korupsi, melainkan Kasus Pidana Umum jadi yang menangani adalah dari pihak Kepolisian. Silahkan tanyakan sakja kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, tegasnya.
Sementara itu Ketua Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, kalau melihat penanganan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kompensasi gagal panen yang ditangani Kejari Indramayu terlihat setengah-setengah, pasalnya sampai dengan saat ini yang menjadi tersangka hanya lima orang. , padahal yang ikut menikmati aliran dana tersebut banyak melibatkan unsur. Anehnya lagi terungkapnya ada oknum Wartawan yang ikut menikmati aliran dana tersebut justru dari hasil pengembangan  dari tersangka yang telah diperiksa oleh Jaksa, kenapa kok sekarang bahasanya itu urusan pihak Kepolisian. Bahkan seperti yang sudah dirilis dibeberapa media baik lokal maupun Nasional, dalam pemberitaannya Kajari Indramayu saat itu sesumbar akan memeriksa oknum wartawan yang terlibat atas kasus tersebut. Sampai sekarang tidak ada satu oknum wartawanpun yang diperiksa, ada apa yang sebenarnya, tegas Dadang.(Saelatun/Dad).
Pasar Ikan Higuenis Sejak 2008 Tidak Di Pakai Tanpa Penghuni


(Indramayu, Dialog)- Bangunan Pasar Ikan Higeunis Indramayu yang berdiri sejak Tahun 2008 dan sempat ditempati oleh para pedagang ikan, entah karena faktor apa, para pedagang ikan kembali lagi ke lapak pasar ikan tradisional. sehingga bangunan Pasar Ikan Higeunis tidak dipakai sampai dengan sekarang ini kosong tanpa penghuni. Saat ini bangunan Pasar Ikan Higeunis pengelolaanya di bawah lingkungan Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu Ir. Sugeng A Achja  di dampingi Dian Daju Kepala Seksi Kesehatan Dinas Peternakan saat Dialog meminta keterangan mengatakan, betul Pasar Ikan Higeunis sekarang ini pengelolaannya di bawah Dinas kami dan akan diganti dengan Pasar Daging Higuenis, dan sampai saat ini belum difungsikan. Belum difungsikannya pasar tersebut   karena masalah tidak adanya Dana Anggaran dari APBD Kabupaten Indramayu, “ Pada tahun 2009 pihak kami sudah mengusulkan dana ke Kabupaten Indramayu untuk memperbaiki dan melengkapi guna kebutuhan pasar daging, namun sampai saat ini belum ada dana juga dari Pemerintah, “ jelasnya .
Dikatakan Sugeng, kami mempunyai rencana sebelum di selesaikannya Pasar Daging Higeunis ini, kami akan membangun Rumah Potong Hewan (RPH) di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Setelah pembuatan RPH barulah kami melanjutkan Bangunan Pasar Daging Higeunis tersebut, “ rencana kami membangun RPH dan perbaikan Pasar Daging Higuenis tersebut tentunya memerlukan dana. Adapun terkait dengan dana yang kami butuhkan,  kami akan mengajukan bantuan dana baik dari Pemerintah Kabupaten sampai ke Pemerintah Pusat. Tujuan kami membuat RPH dan Pasar Daging Higeunis, agar mengurangi pencemaran dan bakteri pada hewan. Kami berharap dalam tahun ini dana yang kami butuhkan bisa diperoleh, “ tadasnya.(Saelatun).